Jember – Globalinvestigasinews. Com ~ Polisi berhasil mengamankan dua maling motor yang sering beraksi di wilayah Jenggawah dan Puger, bahkan tanpa pandang bulu menggasak motor milik petani yang diparkir di pematang sawah.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan,” selain dua maling motor yang terlibat langsung dua orang penadah turut diamankan. Masing-masing adalah Syamsul Arifin dan Muhammad Gilang Pratama dan dua penadah lainnya Edi Wahyudi dan Ardi alias Kentus, Kamis (16/1/2024).
Menurut pengakuan tersangka, dalam menjalankan aksinya ada 37 titik lokasi pencurian. Dari tangan penadah polisi mengamankan 15 unit kendaraan bermotor, Dalam melancarkan aksinya tersangka menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci.
Sasaran dan waktu pencurian juga random mulai pagi hingga malam hari. Polisi terus mengembangkan kasus ini karena telah mengantongi beberapa nama lain yang diduga terlibat kasus curanmor.
Kepada para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kepada penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP sebagai seseorang yang menerima barang hasil kejahatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Selain motor, barang bukti lain yang diamankan berupa kunci T, linggis, dan gerinda.
Kapolres menyampaikan, bagi warga yang merasa kehilangan motor dapat datang ke Mapolres untuk mengambil kendaraannya dengan bukti kelengkapan dokumen kepemilikan.(Hd)