GIN JATIM JEMBER
16/01/2025
Atas tuduhan itu, DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember menggelar aksi demontrasi, meluruk PT Bima, di jalan Teuku Umar 68 Tegal Besar Kecamatan Sumbersari kabupaten Jember, pada Kamis siang.
Masa aksi menuntut perusahaan mencabut tuntutan kepada kedua buruh tersebut, yang telah dilaporkan ke Polres Jember.
Menurut Ketua DPC Sarbumusi Umar Faruq, tuduhan terhadap kedua anggotanya, yakni pembelian solar terhadap SPBU, itu tidak ditemukan bukti – bukti yang kuat ucapnya.
“Bahkan tudingan adanya struk itu, justru ada pada SPBU lainnya, pada hari, tanggal dan jam yang sama,” ujarnya.
Dengan tidak adanya bukti yang mengarah kepada tuduhan itu, Umar Faruq justru berbalik arah, menuding PT Bima telah melakukan rekayasa.
“Apalagi ini masih ada kaitannya dengan ketenaga kerjaan ya, bagaimana perusahaan mematuhi peraturan yang dibuatnya sendiri,” katanya.
Seharusnya, kata Umar perusahaan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sehingga tidak serta merta melapor kepada pihak berwajib.
“Terlebih, dalam melakukan pekerjaannya, para pekerja sudah memenuhi SOP, dengan melampirkan laporan hariannya, berupa struk dan kilometer, yang juga diperiksa oleh security,” ujarnya.
Data data harian itu, seharusnya juga diberikan kepada penyidik, sehingga menjadi acuan dalam mengevaluasi kinerja para pekerja.
Pihak DPC Sarbumusi Kabupaten Jember sudah menerjunkan Tim Investigasi untuk menelusuri kebenaran tuduhan PT Bima, diantaranya di SPBU Tapen Bondowoso, dan tidak ditemukan.
“Karena struk yang dijadikan alat bukti, terjadi pada bulan Januari 2024, sudah kurun waktu satu tahun lebih,” jelasnya.
Sementara, PT Bima membuat laporan kepada pihak berwajib pada bulan Agustus 2024, dalam kurun waktu 8 bulan setelahnya.
“Pihak manajemen PT Bima mengaku bisa menarik data dari SPBU. Padahal, menurut hasil Tim Investigasi kami, data yang ada di SPBU, dalam waktu tertentu akan terdelete dengan sendirinya,” ujarnya.
Sebenarnya, ada tiga buruh yang dilaporkan, namun hanya 2 yang Anggota Sarbumusi. Satu diantaranya yang bukan anggota telah dilepaskan.
Yang satu, bukan anggota kami, mengundurkan diri,” katanya.
Sedangkan yang disangkakan diantaranya, Hasan disangka menggelapkan sebesar Rp 15 juta, sedangkan Seniman sebesar Rp 10 juta.
“Itupun pihak perusahaan tidak konsisten, mulanya disangkakan 2 juta, lalu berubah menjadi 4,8 juta, 8 juta, terahir menjadi 15 juta,” ujarnya.
Tidak jelasnya bukti yang digunakan PT Bima, kian mendekati adanya dugaan rekayasa perusahaan untuk mengurangi ketenaga kerjaan dengan modus tertentu.
“Karenanya, kami mendesak agar PT Bima mencabut laporannya. Namun PT Bima meminta waktu hingga hari Senin (20/01/2025).
Upaya DPC Sarbumusi Jember itu, kata Umar atas saran dari Polres Jember, yang sebelum melakukan aksi unras, pihaknya telah bertemu dengan Kasatreskrim Polres Jember.
“Jika pihak perusahaan mau mencabut laporannya, maka permasalahan ini dianggap sudah selesai.
“Karena, jika anggota kami ditahan dalam waktu cukup lama, maka akan berdampak kepada psikis dirinya dan keluarganya,” ucapnya
Sebagai bentuk tanggung jawab dari DPC Sarbumusi Jember terhadap kedua anggotanya yang ditahan Polres Jember, maka Sarbumusi telah menjaminkan diri.
“Ini merupakan bentuk upaya Sarbumusi, dalam melakukan upaya memperjuangkan nasib Anggotanya,” katanya.
Dalam waktu yang sama, Perwakilan PT Bima Ponco menghargai upaya DPC Sarbumusi yang sedang memperjuangkan nasib Anggotanya.
“Kegiatan teman teman ini merupakan hak mereka, kita harus menghormati, kita sangat respek,” pungkasnya
Maski