GIN JATIM JEMBER
17/01/2025
Kapolres Jember AKBP
Kepolisian (Polres) Jember berhasil mengungkap kasus jaringan Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Empat tersangka berhasil diamankan beserta 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers yang di gelar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres serta,
Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto, menjelaskan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Desember 2024 hingga Januari 2025. Kamis 16 Januari 2025.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat pelaku berdasarkan empat laporan polisi (LP), masing-masing dua laporan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta dua lainnya di Polres Jember.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap empat pelaku. Dua orang, berinisial SA dan MGE, bertindak sebagai eksekutor, sementara dua lainnya, berinisial EW dan AR alias Kentus, berperan sebagai penadah, dua diantaranya residivis kasus yang sama,” .
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa dua eksekutor utama telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). Kepolisian juga menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis dari tangan para pelaku dan penadah.
Serta Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan dengan kunci letter T yang mereka sebelumnya Sudah dipersiapkan.
Sasaran para pelaku tergolong acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di tepi sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban. Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari di waktu para korban lengah atau tertidur.
“Pengungkapan ini masih akan kami kembangkan lebih lanjut. Ada beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kami terus melakukan pengejaran,” ujar AKBP Bayu.
Ia menambahkan, pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara bila perlu ditambai biar mereka jera ucap Kapolres .
Selain kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan berupa alat-alat yang digunakan pelaku, seperti linggis, gerinda, dan kunci letter T dan obeng serta barang bukti lainya.
Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia mengingatkan warga untuk selalu memasukkan kendaraan ke dalam rumah, serta tak lupa memasang kunci ganda, dan menggembok pagar di rumah masing masing.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mencegah aksi kejahatan, baik siang maupun malam,” agar ke amanan dan kewaspadaan bisa dimiliki kita bersama tegasnya.
Maski