Desa Tapa, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi pusat perhatian setelah pemberhentian dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak mengikuti mekanisme yang berlaku. Keputusan pemberhentian ini diambil oleh Ketua BPD Desa Tapa, Maklon Palka, dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Pemberhentian Dibenarkan Kepala Desa
Kepala Desa Tapa, Ferdinan Malaku, membenarkan adanya pemberhentian tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa kedua anggota BPD yang diberhentikan diketahui bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Obi dan tidak lagi tinggal di desa. Namun, Ferdinan menegaskan bahwa keputusan akhir pemberhentian berada di tangan Camat Obi Barat, yang masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).
Dasar Pemberhentian Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang diterima, alasan pemberhentian kedua anggota BPD tersebut adalah karena mereka telah meninggalkan desa selama lebih dari tiga bulan. Namun, proses ini memicu polemik, sebab pemberhentian anggota BPD semestinya dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Anggota BPD dipilih langsung oleh masyarakat dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Jika ada pemberhentian, harus ada dasar hukum yang jelas, bukti kuat, dan proses yang transparan. Tidak boleh sembarangan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Tapa.
Respons Camat Obi Barat
Camat Obi Barat, Risno Tjia, saat dikonfirmasi oleh media, mengaku telah menerima surat tembusan dari Ketua BPD terkait pemberhentian tersebut. Menurutnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPMD untuk memastikan apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menerima surat dari Ketua BPD Desa Tapa. Saat ini, saya tengah berkoordinasi dengan BPMD untuk memastikan apakah langkah pemberhentian ini sudah sesuai prosedur atau belum,” jelas Risno.
Tuntutan Transparansi dan Kepastian Hukum
Masyarakat Desa Tapa meminta agar pihak terkait, terutama Camat Obi Barat dan BPMD, segera memberikan klarifikasi serta memastikan penyelesaian permasalahan ini dilakukan secara adil dan transparan. Pemberhentian anggota BPD tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menimbulkan konflik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa.
Langkah tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk menjaga keharmonisan, kredibilitas BPD, dan kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjalankan aturan dengan benar untuk menciptakan tata kelola desa yang baik..(***)