Tiga Desa Di Kecamatan Jonggat Bakal Pemilihan PAW Termasuk Kades Bunkate, Berikut Caranya.

Lombok Tengah NTB Globalinvestigasinews Com – Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dikecamatan Jonggat,Lombok Tengah pada tahun 2025 sebanyak tiga desa yang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dikarenakan  sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya lebih dari satu tahun.

Tiga desa yang akan melaksanakan pemilihan antar waktu diantaranya Desa Gemel,Desa Barejulat, dan Desa Bunkate,
tiga  desa yang akan melaksanakan pemilihan antar waktu tersebut karena kepala desa sebelumnya  diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Berikut tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa:
Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan,

a. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
b. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APBDesa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.

Mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyarawah Desa
a. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
e. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
f. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
g. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
h. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
i. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa, diambil berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.(GIN NTB)