Berita  

“Dalam Rangka Klarifikasi dan Penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati Panggil Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS ?!”

Dalam rangka klarifikasi dan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati berencana untuk memanggil Asep Darsono, Pemimpin Redaksi Media Cetak Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS

Bandung, GINEWS TV INVESTIGASI – Dalam rangka klarifikasi dan penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati berencana untuk memanggil Asep Darsono, Pemimpin Redaksi Media Cetak Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS dengan Nomor : B/179/I/RES.1.24/2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025 untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik Satreskrim Polresta Pati pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 Pukul 10:00 WIB di Ruang Riksa Unit Lidik III Satreskrim Polresta Pati terkait perkara laporan Ari Wibowo Kabiro Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS Kabupaten Pati yang telah melaporkan salah seorang suami dari Kepala Desa Widorokandang bernama Tukimin yang diduga telah menghalang – halangi tugas jurnalistik di Kantor Desa, sedangkan Tukimin suami dari Kepala Desa Widorokandang tersebut bukan seorang Perangkat Desa dan tidak ada korelasinya dengan pekerjaan di Kantor Desa Widorokandang Kecamatan Pati Kota Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.

Adapun terkait bukti sudah diserahkan oleh Ari Wibowo Kabiro Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS Kabupaten Pati kepada Kasatreskrim, dan Kanit Satreskrim Polresta Pati.
Sesuai aturan, apabila mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Saat ditemui diruang Redaksi, Asep Darsono, Pemimpin Redaksi Media Cetak & Online GLOBAL INVESTIGASI NEWS mengatakan seraya mengimbau, “Saya mohon kepada para pihak yang berperkara jika tidak ada korelasinya dengan sebuah tugas maupun pekerjaan agar tidak ikut campur yang bukan tupoksi dan kapasitasnya, ya kalau mau jadi backing silahkan saja, ini negara hukum pasti ada konsekuensi hukum yang harus diterima”, katanya.

“Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, saya taat hukum dan akan ikuti proses hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tegas, Asep Darsono saat diminta tanggapannya terkait pemanggilan tersebut, Sabtu, (17/25). *** Bersambung.

Redaksi