Satu Persatu Bandit Jaringan Narkoba Di Dompu Di Libas Timsus Polres Dompu.

Globalinvestigasinews.vom.Dompu.NTB.

Sepak terjang bandit jaringan Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu satu-persatu mulai di libas timsus baru Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu. Pasalnya ruang gerak bagi para penjahat barang haram sudah terdeteksi dengan paten oleh Polisi, sehingga kemanapun mereka bersembunyi akan tetap di kejar.

Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat siang ( 17 /1/25 ) sekitar pukul 13.42 WITA, tim berhasil menyergap seorang pria berinisial F, yang diduga sebagai bandit pengedar shabu-shabu.

Penangkapan ini bukanlah yang pertama di bulan Januari 2025, tetapi sudah menjadi yang kesekian kalinya, dengan terduga pelaku berbeda-beda. Hal ini menandakan bahwa komitmen dan keseriusan Satresnarkoba Polres Dompu untuk membersihkan wilayah ini dari narkoba tak perlu di ragukan walaupun akhir-akhir ini kinerja anggota Kepolisian lagi di sorot publik Dompu.

“Yang pasti kami melakukan semua ini untuk masyarakat Dompu dan berlandaskan pada prosudur hukum yang berlaku,” papar Kasat Narkoba Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.sos dengan optimis.

Keberhasilan kali ini berawal dari ketelitian dan kewaspadaan tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan S.Sos. Ketika sedang dalam perjalanan, tim mendapati seorang pengendara motor tanpa helm yang berperilaku mencurigakan.

Begitu sadar telah diperhatikan, terduga F berbalik arah dan mencoba melarikan diri. Namun, kecepatan tinggi yang digunakan untuk menghindar tak cukup untuk melepaskan diri dari tim Satresnarkoba yang sudah menyiapkan langkah taktis. Saatnya tiba, tidak ada jalan keluar untuk F. Setelah terjatuh dan berusaha melarikan diri ke arah sawah, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Meski berusaha membuang barang bukti, tim tak lengah, dan di tempat terduga membuang sesuatu, ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu yang beratnya mencapai 4,78 gram.

Ketika dimintai keterangan, F mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Ia tak hanya terlibat dalam peredaran narkoba di Dompu, tetapi juga merupakan residivis yang pernah terjerat dalam kasus perampokan di Kota Bandung dan pencurian ternak di Dompu.

Penangkapan ini jelas menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu tak akan berhenti mengejar para pengedar hingga mereka tak lagi punya ruang untuk beroperasi, jelasnya.

Lanjut Sofyan, pada bulan Januari 2025 telah menunjukan sejumlah penangkapan pengedar narkoba, yang semuanya membuktikan bahwa Polres Dompu akan terus menggempur jaringan narkoba tanpa ampun, tanpa kenal lelah, tanpa ada ruang untuk lolos.

Pemberantasan narkoba adalah perjuangan yang tak akan pernah berhenti. Tim Satresnarkoba Polres Dompu berkomitmen akan terus berjuang, bahkan hingga ke ujung dunia, untuk memastikan bahwa setiap pelaku peredaran narkoba akan diminta pertanggungjawaban.

“Kami akan kejar mereka sampai ke lubang najis sekalipun, tidak ada tempat aman bagi para pelaku. Kami akan membersihkan Dompu dari semua kotoran ini,” ujar Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Sofyan S.Sos, dengan tegas.

Masyarakat yang sebelumnya terbelenggu oleh ketakutan dan kecemasan terhadap aktivitas narkoba yang meresahkan,namun pelan tapi pasti akhirnya timsus menangkap bandit jaringan narkoba kelas Wahid inisial F yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Dompu selama ini, dan warga masyarakat menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan ini.

Lebih dari itu, Satresnarkoba Polres Dompu tidak akan berhenti sampai di situ saja tapi mereka akan terus menggali dan mengembangkan lebih dalam untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Dompu.

Di tengah perjuangan keras ini, Satresnarkoba Polres Dompu tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi narkoba untuk meracuni generasi bangsa. Dengan langkah tegas, mereka akan terus membawa keadilan, melawan segala bentuk kejahatan narkoba, demi masa depan yang lebih baik, janji Kasat Narkoba.

Hal ini di lakukan guna memproteks peredaran dan bahaya negatif dari Narkoba terhadap kelangsungan masa depan para insan generasi muda Bumi Nggahi Rawi Pahu di masa akan datang, tandas Sofyan di depan para awak media kemarin siang.

Terhadap para pengedar, pemakai, kurir dan bandit maupun Bandar bakal di Ganjar pasal 112, 114 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 20 tahun pidana penjara atau dengan hukuman yang seberat- beratnya, pungkas Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. Jurnalis, Rdw/ddo.