“Diduga Lakukan Penipuan, ASN Pemkab Sergai dan Suaminya Oknum Polisi Dilaporkan Warga ke Polres Serdang Bedagai ?!”

Sergai,” Global Investigasi News Com

Tiga orang warga Dusun ll, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yakni Muchtar (64), Sugiarna (59) dan Supianto (57) terpaksa melaporkan pasutri (pasangan suami istri) yang bekerja sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial SI (42) dan suaminya oknum Polisi berinisial MHB (43) warga yang sama ke Polres Sergai, Polda Sumut, sabtu (18/01/2025).

Ketiga pelapor ini melapor ke Polres Sergai karena menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pasutri ini dengan modus memakai uang.

Dalam laporannya yang diterima Polres Sergai, Dua orang pelapor atas nama Muchtar dan Sugiarna melaporkan IS dengan laporan polisi LP/B/22/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sedangkan Supianto melaporkan MHB dengan laporan polisi LP/B/23/l/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Atas modus dugaan penipuan yang dilakukan pasutri tersebut, Ketiga orang korban ini mengalami kerugian Rp96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah).

Muchtar usai membuat laporan kepada awak media mengungkapkan, awalnya dirinya menitipkan uang kepada SI dengan bukti kwitansi pada tahun 2023 dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik SI. Namun kelang beberpa bulan, Sepeda motor yang diberikan SI kepada Muchtar di pinjam untuk dipakai dengan alasan akan dikembalikan. Namun hingga saat ini SI belum juga ada mengembalikan sepeda motor yang dititipkan dan uang yang dititipkan juga tidak dikembalikan.

” Awalnya saya memberikan uang itu karena ada diberikan jaminan kereta (sepeda motor). Tapi kelang beberapa bulan kereta itu dipinjam SI untuk dipakai dengan alasan akan dikembalikan. Jadi ya saya percaya pak. Rupanya hingga saat ini kereta itu tidak dikembalikan dan uang kami juga tidak dikembalikan. Ini sudah jelas menipu kami pak” ungkapnya.

Senada dengan Muchtar, Supianto juga mengungkapkan, Dirinya juga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Suami SI oknum Polisi berinisial MHB.

Kepada awak media, Dirinya mengatakan, bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) kepada MHB pada tanggal (05/10/2015) dengan perjanjian akan dikembalikan pada (30/09/2019) yang lalulalu dengan jaminan surat tanah berisikan rumah. Namun kelang beberapa bulan SI istri MHB meminjam surat tanah tersebut dengan alasan akan ditingkatkan menjadi surat prona BPN (Progam nasional badan pertanahan negara). Namun hingga kini surat tanah tersebut tidak dikembalikan dan uang juga hingga kini tidak dikembalikan.

” Saya juga ditipu pak. Mereka datang suami istri memakai uang saya sebesar Rp58 juta. Jadi kami buat surat pernyataan suaminya atas nama MHB mengembalikan uang saya pada (30/09/2019). Awalnya saya diberikan jaminan surat tanah, tapi dipinjam lagi sama istrinya dengan alasan mau dipronakan. Sampai sekarang surat tidak dikembalikan, uang saya juga tidak dikembalikan” ujarnya.

Untuk diketahui, SI ASN Kab Sergai berdinas di Puskesmas Dolok Masihul. Sedangkan MHB anggota Polri berdinas di Polres Deli Serdang. ( J.Purba )