“Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Halaman Desa Wanasari, Apakah Ada Sanksinya !?”

Sungguh Ironis Sekali Ya! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Halaman Desa Wanasari, Apakah Ada Sanksi Jika Sengaja Dibiarkan Dari Aturan Dan Perundang-Undangannya???

Purwakarta,JABAR.
Ginewstvinvestigasi.com

Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Indonesia, dan setiap hari di kantor-kantor pemerintahan, termasuk kantor desa. Pengibaran ini menunjukkan identitas dan kedaulatan negara.

Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai aturan Undang Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah di atur di Dalamnya ‘ Setiap Orang Di Larang, Barang Siapa dengan Sengaja Mengibarkan Bendera Negara Merah Putih Dalam Keadakan Robek, Lusuh, Luntur, Kusut atau Kusam, akan di Ancam dengan Sanksi Pidana Penjara paling Lama Satu Tahun serta Denda Paling Banyak 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah )

Sungguh ironis sekali saat team media melintas didepan kantor, pada hari minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul: 13.20.WIB, pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Balai Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa tersebut, pada hari Senin (20/01/2025)

Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satu warga yang melintas dan mendatangi kantor desa tersebut mengungkapkan keprihatinannya,……(Bersambung)

(D Ferd)