Jakarta Ginewstv investigasiinewscom : Persidangan sengketa Pilkada Kerinci Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025) mengungkap fakta mengejutkan yang menyeret sejumlah Kepala Dinas ke dalam pusaran politik.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Heru Widodo, mengungkap bahwa Pemohon Darmadi-Darifus, yang menggugat hasil pemilihan, melibatkan 12 Kepala Dinas untuk mendukung mereka secara aktif dalam Pilkada.
“Kami menemukan bukti bahwa Kepala Dinas BKPSDM Efrawadi, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Tito Rivano, dan seterusnya, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atas nama Syahril Hayadi, secara aktif terlibat dalam upaya pemenangan Paslon Darmadi-Darifus,” ujar Heru dalam persidangan.
Hanya saja, lanjut Heru, meski didukung oleh 12 pejabat tinggi daerah, pasangan tersebut tetap kalah. “Namun tidak menang yang mulia,” ucapnya.
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa laporan pelanggaran oleh Kepala Dinas Kesehatan Hermendizar telah dinyatakan memenuhi unsur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut menunjukkan adanya bukti kuat bahwa Hermendizar secara aktif mendukung salah satu pasangan calon, melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.
Atas dasar hal tersebut, Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh KPU tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024.
Apendi Yahya