Komitmen Polres Dompu Berantas Narkoba Kian Tegas, Istri Terciduk di Kos, Suami Menyerahkan Diri.

Globalinvestigasinews.com.Dompu, NTB.

Tindakan tegas untuk pemberantasan dan pencegahan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Dompu. Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 15.35 WITA, Timsus Resnarkoba berhasil menangkap seorang perempuan berinisial A (42) di sebuah kamar kos di Lingkungan Ncera, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Ia diduga bersekongkol dengan Suaminya AH untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Saat isterinya di gerebek oleh Polisi di kosnya ia tidak berada di lokasi, dan menyerahkan diri beberapa jam kemudian.

Keterangan pers Kasat Narkoba, Saat penggerebekan di kamar kos nomor 3, yang diketahui sebagai tempat tinggal A dan suaminya, tim menemukan dua bungkus kecil plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram dan netto 0,08 gram. Barang tersebut ditemukan di dekat jendela kamar, bersama barang bukti lain berupa plastik klip bekas pakai dan alat pendukung seperti korek api.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di kamar nomor 7, yang diduga sering digunakan oleh suaminya. Di lokasi tersebut, tim menemukan dua alat hisap bong lengkap, dua plastik klip bekas pakai, sebuah gunting, dan alat skop modifikasi dari sedotan. Barang-barang ini diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. Berdasarkan laporan, lokasi itu sering menjadi tempat pesta narkoba dan transaksi narkotika. Merespons informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, memerintahkan tim khusus yang dipimpin AIPTU Yusuf, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan di kamar nomor 3, hanya A yang ditemukan berada di lokasi. Ia mengaku tidak mengetahui adanya narkotika di kamar tersebut. Namun, barang bukti yang ditemukan oleh tim mengarah pada keterlibatan suaminya, AH.

Pada pukul 22.20 WITA, setelah penyelidikan dan koordinasi, AH akhirnya menyerahkan diri ke Polres Dompu. Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar nomor 3 adalah miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, menegaskan bahwa Polres Dompu terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sofyan.

Sepasang suami istri ini kini telah diamankan di Mapolres Dompu bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu dan sekitarnya, pungkas Kasat Narkoba dan di benarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. Jurnalis, Rdw/ddo.