Gawat, “PT. Multicon Mengakui Lahan Sekolah Muhammadiyah Miliknya ?!”

Belawan – Diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan oleh PT Multicon . Sejumlah petugas BPN yang mendapat pengawalan puluhan personil dari Sat Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan di hadang dan ditolak warga ketika ke lokasi tanah dengan maksud untuk mengukur sekaligus mencari titik koordinat atas lokasi tanah yang diklaim, Kamis (23/1/2025) siang.

Selain mengklaim tanah warga dengan luas 56.300 M2, pihak PT Multicon juga mengklaim, kalau lahan yang di pergunakan sekolah Muhammadiyah juga milik mereka. Sehingga puluhan petugas dari Sat Brimob dan Polres Pelabuhan Belawan tidak diperkenankan untuk masuk ke areal sekolah. Apa lagi saat itu, sedang berlangsung proses belajar dan mengajar.

Situasi sempat tegang dan memanas, ditambah lagi petugas BPN yang hadir saat ditanya tentang dokumen alas hak atas tanah milik PT Multicon belum bisa menunjukkan berkas kepemilikan atas tanah yang diklaim tersebut. Sehingga penentuan titik koordinat atas tanah ditunda dan petugas pun membubarkan diri.

H. Samsul Bahri salah seorang warga yang tanahnya di serobot PT Multicon meminta kepada Presiden Prabowo agar memberantas praktik mafia tanah serta menyeret oknum pejabat yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan rakyat. Dia sendiri memiliki lahan seluas 3022 M2.

“Saya beli tanah ini tahun 2004-2005, karena saya beli tanah ini tiga kali beli, jadi ada tiga tempat dan pada tahun 2013 saya digugat oleh PT Multicon, dia bilang ini tanah milik mereka atas sertifikat nomor 15, terakhir transaksi mereka jual beli terjadilah keluarlah HGB.” jelas H. Samsul Bahri.

H. Samsul pernah bertanya kepada pihak PT Multicon melalui pengacara dan mengatakan lokasi tanah tersebut berada di jalan bebas hambatan Desa Belawan ll. Sementara lokasi tanah miliknya berada di Jalan Pelabuhan l Kelurahan Belawan Bahari.

“Kemarin sewaktu saya dipanggil di Polda, diminta keterangan sudah tertulis bahwasanya dinyatakan disitu pihak PT Multicon beralamat kan Jalan Bebas Hambatan Desa Belawan II. Sekarang sudah diganti katanya Jalan Pelabuhan 1 Belawan Bahari, saya pertanyakan itu dari mana perubahannya, karena yang dirubah ini bukan jalan dari desa ke kelurahan yang sudah pemekaran minimal ada Perdanya atau Pergubnya.” terang H. Samsul.

Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Belawan H. Saiful Famar mengatakan berdasarkan aturan yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahwasanya pihaknya hanya menjalankan perintah dari pimpinan pusat.Dan mereka tidak membenarkan petugas BPN dan polisi untuk masuk ke lokasi sekolah.

“Mereka belum mendapat persetujuan untuk hadir di kompleks ini. Di mana, nantinya Polda, BPN harus lah mereka berkomunikasi dengan Muhammadiyah yang ada di Jakarta. Selanjutnya dalam surat yang kita kirimkan menjawab surat nomor 961 yang kemarin disampaikan oleh kita. Jawabnya sudah kita sampaikan ke Polda Sumut baik itu Kapolda Sumut ke kemudian ada juga tembusannya ke Hukum dan HAM, Menteri Agraria ke berapa orang lainnya di sampaikan bahwasanya sesuai Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 36 pengelolaan keuangan dan kekayaan pada seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah termasuk keuangannya unsur pembantu pimpinan amal usaha dan organisasi otonom pada semua tingkat secara umum milik Pimpinan Muhammadiyah. ” terang H. Saiful.

Lanjut H. Saiful Famar, dengan adanya kedatangan dari petugas BPN dan Sat Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan menjadi pertanyaan para siswa. Karena saat itu, sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar.
(LP Sitinjak)