Banten, – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah inovatif Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, yang membuka posko bantuan konsultasi hukum di Pelabuhan Merak. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata keberpihakan kejaksaan kepada masyarakat dan upaya mendekatkan akses layanan hukum.
Menurut Rahmad Sukendar, gebrakan ini menunjukkan kepemimpinan Siswanto yang visioner dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Siswanto adalah sosok pejabat low profile, humoris, namun tegas dan penuh tanggung jawab. Kehadirannya sebagai Kajati Banten sangat tepat untuk membawa perubahan yang positif. Inisiatif seperti ini patut diapresiasi dan didukung,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (24/1/2025).
Posko Pelayanan Hukum di Pelabuhan Merak
Kejaksaan Negeri Cilegon, di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Banten, mendirikan posko pelayanan hukum di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. Posko ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama pengguna pelabuhan, dalam mendapatkan layanan konsultasi hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa posko tersebut juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari Kejaksaan Negeri Cilegon. “Atas prakarsa Ibu Kajari, kami mendirikan Posko Kejaksaan di Sosoro Mall, Cilegon. Posko ini dirancang untuk melayani masyarakat dan stakeholder terkait tanpa harus datang ke kantor kejaksaan. Kami ingin menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses,” kata Siswanto, Kamis (23/1/2025).
Posko ini diharapkan menjadi pusat konsultasi hukum yang efektif, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi para pelaku usaha dan pihak terkait di Pelabuhan Merak. Selain memberikan konsultasi hukum, posko ini juga berperan dalam edukasi hukum kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban hukum mereka.
Dukungan Masyarakat
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Banyak yang melihat keberadaan posko tersebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih humanis.
Rahmad Sukendar berharap inisiatif ini dapat menjadi inspirasi bagi kejaksaan di daerah lain untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
“Langkah ini tidak hanya mempermudah masyarakat mendapatkan keadilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan terhadap institusi kejaksaan. Semoga program seperti ini bisa terus dikembangkan di seluruh Indonesia,” tutupnya.
(**)