Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Sunarjo Lanihu, dengan tegas membantah tuduhan penyelewengan dana desa yang disampaikan oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui pemberitaan di media online. Sunarjo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan memastikan seluruh penggunaan dana desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika benar saya dituduh menggelapkan dana desa sebesar Rp800.412.000 (delapan ratus juta empat ratus dua belas ribu rupiah), lalu dari mana sumber dana yang kami gunakan untuk pembangunan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)? Semua kegiatan yang kami laksanakan dikelola dengan baik menggunakan dana desa,” ujar Sunarjo tegas.
Sunarjo mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan sejumlah program pada tahun 2024, tetapi ia menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh alasan pribadi. Ia memprioritaskan kondisi kesehatan anaknya yang membutuhkan perawatan intensif, yang sempat mengganggu fokusnya. “Memang ada keterlambatan, tetapi itu karena situasi yang tidak dapat saya hindari. Meski demikian, seluruh kegiatan kami akan selesaikan pada akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sunarjo mengimbau semua pihak agar lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi guna menghindari fitnah dan kesalahpahaman di masyarakat.
Mengenai sejumlah kegiatan yang masih dalam proses penyelesaian, Sunarjo memastikan bahwa semuanya akan dirampungkan sesuai dengan rencana. “Kami terus berupaya menuntaskan seluruh kegiatan yang belum selesai dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menyerukan kerja sama demi pembangunan desa yang lebih baik. “Mari kita bersatu membangun desa ini tanpa prasangka dan tuduhan yang tidak berdasar,” tutup Sunarjo.