Surabaya,- Setelah melewati proses yang cukup panjang , tiga Kodim yang ada di Surabaya secara resmi dilikuidasi. Likuidasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Sprin/4405/XI/2023 tanggal 28 November 2023, tentang realisasi pengesahan penataan satuan dan pembentukan satuan baru jajaran TNI-AD.
Kodim yang dilikuidasi itu, adalah Kodim 0830/Surabaya Utara, Kodim 0831/Surabaya Timur, dan Kodim 0832/Surabaya Selatan. Kini digabungkan menjadi Kodim 0830/Surabaya.
Peresmian likuidasi itu, dilakukan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A, di Makodim 0830/Surabaya yang berlokasi di Jalan Gresik, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Sabtu (25/01/2025).
Peresmian tersebut, turut dihadiri oleh seluruh pejabat, termasuk pejabat TNI, Polri, Pemprov Jatim dan juga Pemkot Surabaya.
Dijelaskan Pangdam, penataan yang dilakukan oleh pihak TNI-AD itu, tentu tak lepas dari perkembangan strategis, baik dalam skala global, regional maupun nasional yang mulai menunjukkan koneksitas antar berbagai peristiwa.
“Karena itu, setiap Komando Utama Operasional TNI, baik kekuatan terpusat maupun kewilayahan harus mampu mengambil langkah-langkah antisipatif dan preventif untuk menghadapi berbagai potensi ancaman tersebut,” kata Mayjen TNI Rudy Saladin M.A.
Restrukturisasi TNI-AD, ungkap Pangdam, merupakan kelanjutan dari penataan internal organisasi yang berpedoman pada kekuatan pokok Minimum Essential Force atau MEF dalam mewujudkan kemantapan dan kesiapsiagaan operasional menuju postur TNI-AD yang direncanakan.
Selain itu, Pangdam juga menyebut jika proses likuidasi itu terutama untuk tiga Kodim di Surabaya dilakukan dengan tujuan untuk lebih memaksimalkan pengendalian, pengawasan dan koordinasi serta pelaksanaan tugas di lapangan guna mendukung tugas pokok Kodam Brawijaya.
“Penataan maupun likuidasi ini nantinya diharapkan mampu menghasilkan satuan-satuan yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung setiap pelaksanaan tugas-tugas TNI-AD,” tandasnya. (*)