Berita  

Ketum BPI KPNPA RI : “Dugaan Korupsi di Pagar Laut Harus Ditangani dengan Transparan dan Profesional ?!”

Tangsel, – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah cepat Kejaksaan Agung dalam mendalami dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Kejaksaan Agung RI dalam mengusut indikasi tindak pidana korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM. Langkah ini menunjukkan keberpihakan Aparat Penegak Hukum kepada keadilan dan integritas hukum. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan profesional agar memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Rahmad Sukendar, Minggu (26/1).

Rahmad Sukendar menekankan bahwa kasus dugaan korupsi semacam ini memiliki dampak luas, khususnya terkait kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan di Indonesia. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kepentingan masyarakat banyak.

“Kasus seperti ini harus diselesaikan dengan tegas dan tuntas. Penegakan hukum yang transparan akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Rahmad juga menyatakan kesiapan BPI KPNPA RI untuk bersinergi dengan Kejaksaan Agung dalam mendukung proses pengusutan hingga tuntas. Ia berharap masyarakat ikut aktif memantau perkembangan kasus ini sebagai wujud partisipasi dalam mengawal penegakan hukum.

“Kami percaya Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dan akuntabel. Penanganan kasus ini tidak hanya menjadi solusi atas permasalahan saat ini, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.

(**)