Sergai,” Global Investigasi News Com
Isu panas dugaan penyelewengan dana Serikat Tolong Menolong (STM) mengguncang Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tuduhan ini muncul setelah laporan Ahmad Basri yang diduga mendapat dukungan dari Kepala Desa Petuaran Hilir, Gunawan Abadi, pada 21 Desember 2024.
Ketua STM, Supriadi, yang juga seorang ASN, membantah keras tuduhan tersebut. “Ini adalah fitnah yang mencemarkan nama baik saya. Dana Rp480.000 per kepala keluarga yang dikumpulkan sejak 2021 hingga 2024 dikelola transparan dan siap diaudit kapan saja,” tegas Supriadi.
Pembelian Tanah Wakaf yang Dipermasalahkan
Supriadi mengklarifikasi bahwa pembelian tanah wakaf seluas enam rante pada 3 April 2023 dari Erwin Nasution dilakukan sesuai prosedur. Proses ini melibatkan musyawarah dengan anggota STM. Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris STM Ahmad Gunawan dan Bendahara STM Saripon.
Kuasa hukum Supriadi, M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. “Jika ini hanya asumsi, kami akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik klien kami,” katanya.
Demo Libatkan Anak-Anak di Bawah Umur
Pada Minggu (26/1/2025), aksi demonstrasi digelar di depan rumah Supriadi. Namun, aksi ini menuai kecaman karena melibatkan anak-anak di bawah umur. Ketua LSM ANTARTIKA, R. Syahputra, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Anak Tahun 2014.
“Anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan politik dan peristiwa berpotensi kekerasan. Kami meminta pihak berwenang memproses hukum dalang aksi ini,” ujarnya. Ia juga menduga adanya unsur politis dalam aksi tersebut.
Dugaan Korupsi Dana Desa Ikut Disorot
Selain isu STM, masyarakat Desa Petuaran Hilir juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Gunawan Abadi. Dana Desa yang diterima meningkat setiap tahun, yakni Rp767 juta (2022), Rp793 juta (2023), dan Rp800 juta (2024). Namun, laporan masyarakat menunjukkan ketidaksesuaian dalam realisasi program.
LSM meminta audit mendalam, terutama pada alokasi untuk “Keadaan Mendesak” yang mencapai Rp112 juta (2022) dan Rp20 juta (2023-2024) tanpa penjelasan rinci.
Imbauan Transparansi dan Ketertiban
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kedua kasus ini. Warga diimbau untuk tetap tenang, mengawal transparansi anggaran, dan melaporkan setiap penyimpangan demi kesejahteraan bersama.
( J.Purba/Tim)