Mertua dan Menantu Kompak Jadi Pengedar Narkotika, Keduanya Diciduk Timsus Polres Dompu.

Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.

Guritan perdagangan Narkoba saat ini sungguh mencengangkan publik seantero jagad raya, pasalnya antara mertua dan menantu bersama- sama di duga menjadi bandar dan pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Dompu.

Kendati demikian tak menyurutkan timsus Satresnarkoba Polres Dompu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu, Minggu Sore (26/1/25) sekitar pukul 05.48 Wita.

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil di tangkap di sebuah rumah di Dusun Kampung Baru, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku yang diamankan adalah F (45), seorang wiraswasta, dan GR (20), yang merupakan menantunya. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muhamad Sofyan membeberkan pada awak media tadi siang, Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Merespons cepat laporan ini, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di tempat yang sudah di kantongi petugas.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua terduga. GR ditemukan di salah satu kamar, sementara F berada di kamar lain. Penggeledahan awal pada tubuh mereka tidak menemukan barang bukti. Namun, saat memeriksa rumah, tim menemukan dua poket plastik berisi kristal bening diduga sabu yang sengaja dibuang ke lubang WC oleh GR atas perintah F.

“Barang bukti yang berhasil di sita oleh timsus adalah. 2 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan netto 0,04 gram.
1 timbangan digital.
3 unit ponsel (Realme C33 dan dua Nokia).Dan Uang tunai sebesar Rp410.000,” papar Kasat.

Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang disimpan untuk konsumsi pribadi. Sebagai pengguna aktif, F juga diduga kerap mengedarkan sabu di lingkungan setempat. Sementara itu, GR yang merupakan menantu F diketahui berperan dalam membantu menyembunyikan barang bukti.

Pukul 06.20 WITA, kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan intensif akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan aktivitas terduga pelaku.

F diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar yang menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. GR, yang juga pengguna aktif, kerap membantu dalam menyembunyikan barang bukti saat penggerebekan berlangsung.

Kasat Resnarkoba IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan tatanan keluarga.

Melalui langkah tegas ini, Polres Dompu mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut, harapnya.

Terhadap kejahatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut bakal di jerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba dan di benarkan oleh kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. Jurnalis, Rdw/ddo.