Berita  

“Akhirnya Masyarakat Pemilik Sertifikat Desa Kapas 1 Mulai Menduduki Lahan Mereka yang Diduga Diserobot PTPN IV Kebun Timur ?!”

Mandailing Natal 30 Januari 2025, Global Investigasi News.com – Bosan dengan janji janji penyelesaian Lahan Usaha II akhirnya masyarakat pemilik lahan 2 duduki lahan mereka yang dikuasai oleh pihak perusahaan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

Sengketa lahan sejak Tahun 2009 hingga hari ini namun upaya mediasi oleh pihak Pemda Kabupaten Mandailing Natal terkesan tidak pernah disambut baik oleh Perusahaan BUMN PTPN IV Kebun Timur,

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan usaha 2 (lu 2) selama 2 hari pada hari Kamis 30 Januari hingga 31 Januari.2025.

Aksi menduduki lahan oleh masyarakat yang bernaung di Koperasi Produsen Karya Bersama Maju melakukan identifikasi lokasi lahan dengan pemasangan patok (tapal batas) sesuai PETA KADASTRAL Tahun 2005 dan pemasangan spanduk peringatan, agar pihak perusahaan tak melakukan aktivitas apapun dilokasi lahan yang dikuasai dan diusahai pihak perusahaan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal Sumatera Utara.

Manager Perusahaan Aris Padilah Ritonga dalam adu argumentasi dengan Ketua Koperasi, Hairul Hasibuan meminta data sertifikat masyarakat dan ketika Ketua Koperasi Produsen Karya Bersama Maju menjawab lengkap dengan peta Kadastral dan rancang kavling,

Namun ketika ditanyakan hal data dasar pihak perusahaan BUMN ini pihak perusahaan Aris Padilah dihadapan para warga cuman berdasarkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi, yang sebenarnya sudah gagal karena belasan tahun diduga tidak memiliki izin HGU.

Hairul Hasibuan dan M. Faisar Hasibuan pada Awak Media menyatakan mereka akan tetap menduduki lahan hingga waktu yang tak terhingga (selesai-Red) juga akan lakukan sweeping memastikan tidak ada aktivitas apapun di lokasi lahan usaha 2 milik warga yang tergabung dalam KOPERASI BERSAMA MAJU. *** Bersambung

(MO).