Pemuda Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Team Alap – Alap Sat Samapta Polres Jember

GIN JATIM JEMBER
03/02/2025
Gerak Cepat TEAM Alap-alap Sat Samapta Polres jember telah berhasil meringkus terduga pelaku yang membawa lari anak dibawa umur dan melakukan persetubuhan terhadap korban yang tergolong masih anak dibawa umur,
Dan langsung ditangkap tak kurang dari 1X24 Jam,

Awal mula Ifa Nurhansyah pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 pukul 15.00 WIB.
Ia melaporkan bahwa putrinya yang bernama CP meminta ijin untuk kerja kelompok dirumah teman. Kemudian pukul 16.30 WIB Pelapor diberi kabar oleh anaknya melalui pesan WA bahwa anak pelapor akan pergi dari rumahnya dengan menggunakan angkutan Online (Grab)

Setelah itu pelapor mencoba menghubungi anak nya melalui telp namun sudah tidak aktif dan nada di HP pelapor memanggil tak bordering lagi.

Lalu pada hari Jumat 31 Januari sekitar pukul 20.00 WIB Anggota Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember menerima laporan dari kedua orang tua korban dan langsung menindaklanjuti dengan membawa orang tua korban ke unit SPKT Sat Reskrim Polres Jember untuk membuat laporan kehilangan orang dan dari hasil laporan tersebut Team alap alap langsung bergerak ke beberapa titik ,

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama memberikan perintah langsung kepada Akp Adam Kasat Samapta Polres Jember untuk melakukan patroli demi menindaklanjuti laporan dari pihak keluarganya.

Kasat Samapta Polres Jember melalui awak media mengatakan,”Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember melaksanakan patroli di wilayah terakhir korban dan terduga pelaku berada di daerah Pakusari dan sekitarnya,

kemudian patroli sekaligus pencarian korban dan terduga pelaku masih belum membuahkan hasil hingga pukul 02.00 WIB pencarian dilanjutkan pagi hari Sabtu 1 Februari 2025 pukul 07.30 WIB Team Alap-Alap Sat Samapta Polres Jember mendapatkan informasi bahwa korban dan terduga pelaku akan pulang ke Rumah Korban melalui WA pelaku kepada ayah korban ,

kemudian
Team Alap-Alap menuju rumah korban sekira pukul 09.00 WIB dan mendapati korban dan terduga pelaku sudah berada didalam rumah,”

Dan kemudian petugas meringkusnya dan melakukan interogasi korban dan terduga pelaku bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban ,

kemudian petugas langsung membawa pelaku ke polres Jember dan menyerahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Jember untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan semua yang dilakukan ucapnya

Maski