Kab.Bandung.Kasi Pembangunan Kecamatan abaikan hak jawab kepada media tentang Klarifikasi yang bersangkutan terkait pendampingan izin bangunan yang di duga belum memiliki izin dari lingkungan setempat yaitu RT/RW maupun dari Analis Bidang Ruang DPUTR Kabupaten Bandung.Pada kamis,(6/2/2025).DI Kantor Kecamatan Paseh.
Padahal Hak jawab dan hak koreksi perlu di sampaikan kepada publik untuk memberikan informasi dimana semua orang atau masyarakat harus tau atas berdirinya bangunan tersebut.
Tetapi pihak yang bersangkutan memiliki jabatan kasi pembangunan di pemerintahan kecamatan Paseh abaikan keberadaan media sampai beberapa jam tanpa kejelasan.
Kami Sebagai Media mempunyai tugas Media yang di lindungi undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pres sangat menyayangkan sikap kasi pembangunan di kecamatan paseh.
Dengan harapan dari pihak pimpinan bisa mengkoreksi bawahan nya untuk di evaluasi birokrasi di pemerintahan kecamatan paseh.