“Warga Minta Polda Sumut Tindak Gudang BBM Dekat Masjid Diduga Ilegal ?!”

Medan Deli – Gudang yang di duga penimbun dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di jalan Platina I Lingkungan VII kelurahan Titi Papan kecamatan Medan Deli, atau yang lebih dikenal dengan sebutan simpang Dobi, yang sudah lama beroperasi tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Para pengusaha Pengepul BBM yang di duga Ilegal sungguh sangat nyaman dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memiliki izin usaha dan juga tidak terbebani pajak maupun verifikasi dari pihak Pertamina.

Dalam hal pengelolaan dan juga usaha Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian RI khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan jajarannya sebagai badan pengawasan terhadap penyalah gunaan Migas.

Namun para pengusaha BBM nakal berupaya dan mencari jalan pintas agar usahanya mendapatkan keuntungan yang besar yang di duga memberi upeti kepada aparat-aparat yang nakal untuk membekingi usahanya.

Oleh sebab itu, diminta kepada kepolisian khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang terkenal tegas agar segera merazia gudang BBM tanpa plank nama perusahaan di Jalan Platina I lingkungan VII kel. Titi Papan tersebut yang sudah sangat meresahkan warga sekitar, Rabu (5/1/2024) siang.

Menurut informasi dari warga, gudang BBM di duga mengolah Solar Ilegal di kolak dengan minyak olahan warga dari Aceh tersebut ditimbun lalu dipasarkan ke perusahaan-perusahaan diberbagai kawasan. Hingga kini, pemilik usaha illegal yang dikabarkan milik Rudi dan Sulais masih tetap beroperasi.

“Kami Warga disini merasa resah akibat keberadaan gudang tersebut karena bisa mengancam keselamatan jiwa kami. Kami khawatir bila terjadi kebakaran sebab minyaknya jenis solar dan juga minyak yang dari Aceh tersebut mudah terbakar,” ujar warga disekitar gudang.

Sudah berulang kali terjadi di gudang-gudang pengolah BBM Ilegal tersebut terbakar dan ada sampai merenggut nyawa pekerjanya namun para pengusaha-pengusaha BBM ini tidak menghiraukan akibatnya.

Keresahan itu sangat beralasan sebab aroma menyengat BBM dari dalam gudang tercium keluar dan sangat mengkhawatirkan warga di sekitar gudang.

“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya kepolisian segera bertindak dan menangkap pengusahanya,” harap warga yang diliputi kekhawatiran.

Amatan dilapangan menyebutkan, pengangkutan BBM jenis solar dari berbagai lokasi dari Medan maupun Aceh masih saja terus berlangsung masuk ke dalam gudang yang tanpa plank juga tanpa adanya penindakan dari APH.

Dalam modus operandi nya, pengusaha minyak yang namanya disebutkan diatas mendapatkan dan memasarkan minyak dari Pertamina dan mencampurnya dengan minyak mentah olahan yang berasal dari kawasan Aceh dan sekitarnya.

Dimana, kadar atau kandungan minyak yang semestinya diduga tak terpenuhi sesuai standar. Bahkan, mobil tangki merah putih bertuliskan PERTAMINA kerap keluar masuk gudang mengangkut minyak mentah (Konden) untuk dilakukan passing.

Sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

Di dalam undang-undang Migas sudah jelas Pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa pengusaha BBM tanpa Izin di kenakan sangsi pidana dan juga denda.

Saat ini aktivitas di gudang tersebut masih tetap berlangsung. Pengangkutan BBM jenis solar menjadi pusat perhatian masyarakat yang sedang melintas kecamatan Medan Deli tersebut. Hal ini harus menjadi perhatian penegak hukum kepolisian daerah Sumatera Utara, pihak Polsek Medan labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan.
(LP Sitinjak)