“MASYARAKAT MENARUH HARAPAN KEPADA KAPOLRES MERANGIN YANG BARU, PETI ILLEGAL MERAJALELA DI DESA TAMBANG BARU, BERTAHUN-TAHUN TAK TERSENTUH HUKUM !?”

Merangin, Ginews TV Investigasi – Gebrakan yang dilakukan oleh Kapolres baru di Kabupaten Merangin dalam penangkapan pekerja PETI dan mengamankan sebuah alat berat excavator mendapat apresiasi dari masyarakat.

Akan tetapi dengan gebarakan tersebut, masih banyak PETI yang hingga sekarang belum tersentuh hukum bahkan pemain dan pemilik usaha ilegal malah terlihat semakin menantang.

Seperti yang berada di Wilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.

Beberapa media baru-baru ini gencar memberitakan dengan adanya aktifitas di wilayah tersebut, bahkan dengan jelas menyebutkan lokasi dan pemilik usaha ilegal tersebut, namun tidak ada tindakan tegas dari APH.

Seperti yang berada di jalan Pemda tidak jauh dari bekas Stopel biji besi PT. Putra Sarko Mining (PSM) milik Wandra. Padahal lokasi tersebut pernah memakan korban nyawa.

Saat ini, terlihat pemilik PETI tersebut seakan akan menantang APH, bahkan dengan secara langsung pemilik usaha Tambang ilegal terlihat membenturkan APH, LSM, Wartawan dengan penunggu dan oknum pengamanannya.

Dalam hasil pantauan dan keterangan yang Awak Media Cetak Online GINEWS TV INVESTIGASI dapatkan, pemain tambang ilegal tersebut memakai jasa pengamanan dari Suku Anak Dalam atau SAD.

Hebatnya lagi, Sang Saka Merah Putih berkibar di atas lokasi Tambang Ilegal, apakah ini kode atau tanda, agar PETI yang ada Bendera Merah Putihnya jangan diganggu atau dirazia ?

Masyarakat tentunya bertanya – tanya, ada apa dengan APH ? Mengapa Koq pemilik usaha ilegal tersebut tidak diberi tindakan hukum ?.

Padahal ini jelas bahwa pemilik usaha PETI ilegal telah membenturkan APH dengan pihak bodyguardnya.

Masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Merangin yang baru serta Jajarannya agar menindak tegas pemiliknya PETI secara merata dan menyeluruh di Wilayah Kabupaten Merangin khususnya di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas, baik tambang ilegal yang memakai dompeng darat maupun lanting, karena pemilik usaha PETI tersebut selain telah merusak alam dan lingkungan, mereka jelas melanggar Undang-Undang Minerba, yang lebih miris lagi mereka (Pemilik PETI-Red) dengan sengaja membenturkan APH dengan bodyguard – bodyguardnya. *** Bersambung

(Team Media Cetak Online GINEWS TV INVESTIGASI)