NASIB MALANG MENIMPA AINUN WARGA ALAS MALANG KEC .SINGOJURUH YANG DIDUGA MAU DIPINDAHKAN DARI KAMPUNG NYA ATAS TUDUHAN MENCURI BUAH PISANG “. .
GIN JATIM
Peristiwa menimpa seorang Ainun Warga Dusun Wonorekso Desa Alasmalang yang diduga melakukan pencurian hingga dilakukan mediasi tiga pilar di Balai Desa Alas malang
Diketahui menurut keterangan Ainun atas tuduhan tersebut tidak melakukan, pihak linmas menyita satu buah Hp milik Ainun, sehingga pihak Ainun
meminta bantuan hukum melalui kuasa Pendamping Team YBH Pegasus Patalala.
Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Alas malang yang dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa beserta Ketua RT dan warga memberikan sanksi adat berupa uang sejumlah Rp 1.500.000 yang beralibi untuk sanksi adat / untuk pembangunan kegiatan Desa . mediasi tersebut masih belum menemukan titik temu hingga dilakukan mediasi yang kedua,
Dalam pertemuan tersebut team kuasa hukum Ainun Menanyakan kronologi perampasan hp dan denda Rp 1.500.000 yang dibebankan kepada Ainun terkait
dugaan pencurian Pisang . menurut Ainun lewat team kuasa nya …Bahwa Ainun Di bawa ke Balai Desa saat dirinya tidur di datangi linmas dan diambil Hp nya,
Atas dugaan ikut terlibat pencurian pisang karena pengaduan tersangka lain yang lebih dulu dibawa pihak warga ke kantor Desa.
Konsekwensi nya, Ainun harus menanggung semua DENDA atas apa yang disangkakan kepadanya dan juga atas usulan warga desa Ainun harus pindah dari tempat tinggalnya
Menurut kuasa pendampingan Ainun ( M. yunus) salah satu team pendamping YBH Pegasus Patalala dalam mediasi akan ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan yang diduga kan terhadap kliennya, yang tentunya Ainun terbebas dan dipulihkan kembali nama baiknya atas dugaan yang diduga kan warga tersebut. Ungkap: Zaka Team Global investigasi