Berita  

Klarifikasi Perihal Bendera Merah Putih Sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa Indonesia Dan Memberikan Hak Jawab Dari Kepala Desa Wanasari

Purwakarta,JABAR.
Globalinvestigasinews.com

Klarifikasi Prihal Bendera Merah Putih Sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa Indonesia Dan Memberikan Hak Jawab Dari Kepala Desa Wanasari, karna beberapa mingu setelah berita dari awak media online naik, terkait lambang negara bendera dan simbol kedaulatan bangsa indonesia Merah Putih yang sudah tidak layak berkibar di depan halaman Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Kepala Desa dan para staf desa merasa kaget atas kelalaian dan keteledoran mereka yang tidak memperhatikan robeknya bendera Merah Putih tersebut.

Pada hari Senin, 3 Februari 2025, pukul 09.30 WIB, awak media yang menaikkan pemberitaan itu berkumpul, karena diundang ke desa tersebut untuk melakukan klarifikasi dan hak jawab.

Kepala Desa Wanasari, dengan inisial (Z), mengakui di ruangannya atas keteledorannya yang tidak memperhatikan lambang negara bendera Merah Putih yang sudah tidak layak (robek).

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Saya khilaf, tidak ada unsur sengaja membiarkan bendera Merah Putih berkibar di depan kantor desa dalam kondisi robek,” ujarnya.

Kepala Desa Wanasari berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi ke depannya serta mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan media yang senantiasa melakukan dan melaksanakan tugas sebagai jurnalis sebagai kontrol sosial untuk mengingatkan dari berbagai aspek sosial.

Dari kejadian tersebut, kita bisa mengambil hikmahnya tentang pentingnya menjaga, merawat, dan menjunjung tinggi nilai sejarah perjuangan bangsa di mana semua warga masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke bisa menjunjung tinggi lambang negara Republik Indonesia, bendera Merah Putih.

Negara Republik Indonesia telah mengesahkan dalam perundangan Peraturan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf (c) dan mengacu ke pasal 67 huruf (b) diterangkan dan dijelaskan bahwa setiap orang dilarang, barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan/kondisi robek, lusuh, luntur, dan kusam akan diancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun serta saksi denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Negara membuat dan mengesahkan undang-undang tersebut agar semua lapisan masyarakat Indonesia bisa menjunjung, meresapi, menghormati, serta menghargai jasa para pahlawan yang telah gugur mengorbankan segalanya untuk tanah air tercinta ini dari para penjajah yang tidak berperikemanusiaan.

(Ferd)