GIN & Ginews TV Investigasi, Merangin – Upaya Kapolres Merangin dalam Pemberantasan PETI di Wilayah Hukumannya, dinilai oleh masyarakat belum maximal, karena perusak alam dan lingkungan masih ada di Wilayah Hukum Polres Merangin.
Bahkan mereka para penambang ilegal terlihat semangkin menantang.

Seperti yang berada di Wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan dan Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas.
Berdasarkan keterangan dari sumber dan fakta di lapangan bahwa di Desa Sungai Ulak belakang BTN Mandiri Desa Sungai Ulak terdapat 5 ( lima) set PETI dengan memakai mesin dompeng dan dompeng tersebut salah satunya adalah milik TKN
Padahal lokasi tersebut tidak jauh dengan perumahan Warga BTN Mandiri dan air limbahnya diduga mencemarkan sungai yang berada di sekitarnya.
Selain itu di Wilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas juga tidak sedikit mesin-mesin dompeng yang dipergunakan untuk PETI, seperti yang berada di Jalan EX Biji Besi PT. PSM dan jalan Pemda tidak jauh dari EX Stopel biji besi PSM, pemilik usaha ilegal tersebut Jw, Mr dan juga Md serta Ad yang berada di tepi jalan proyek menuju Hitam Ulu.
Dengan keberadaan usaha-usaha ilegal yang sangat marak di Wilayah – wilayah tersebut yang terlihat aman dan seolah semakin menantang Aparat Penegak hukum.
Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) juga ikut mengomentari bahwa kuncinya adalah pemilik atau Bos-bos-nya yang memakai jasa pengamanan dan penjagaan dari oknum APH dan SAD, sebagai lembaga kontrol masyarakat, Ketua LSM GPRI menduga bahwa ada orang kuat Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekinginya atau kerjasama antara pemilik usaha ilegal dengan APH.
“Intinya menurut saya, yang sangat bertanggung jawab adalah pemilik dan bos-bosnya PETI, karena penjaga atau pengamanannya adalah suruhanya atau pekerjanya.
Apabila pekerjanya yang ditindak tegas (ditangkap-red) dan mesin-mesinya dimusnahkan otomatis bos-bosnya dan pemiliknya masih punya kesempatan mencari anggota dan mesin baru”, jelasnya.
Di sisi lain, masyarakat mengapresiasi dengan penggantian pucuk pimpinan Polres Merangin yang baru, karena terbukti ada satu unit alat berat excavator dan beberapa pekerja yang diamankan oleh pihak APH Merangin, akan tetapi sepertinya hanya sebatas itu.
Sedangkan yang sering diberitakan oleh sejumlah media seperti Wilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas tidak pernah ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum ??.
Dengan semakin maraknya usaha ilegal PETI yang merusak alam, lingkungan, pencemaran air serta menghancurkan ekosistem.
Diminta Aparat Penegak Hukum (TNI & Polri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diketahui juga punya peranan penting untuk ikut serta melindungi, merawat dan menjaga Bumi Tali Undang Tambang Teliti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak memikirkan dampaknya dan masa depan generasi penerus nantinya. *** Bersambung
(Team/Ginews)












