HAL-SEL: Global Investigasi.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk mengawal secara ketat penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tuntutan ini dilayangkan mengingat adanya kekhawatiran terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana-dana tersebut yang sangat vital untuk kemajuan dunia pendidikan di daerah tersebut 23/2/2025
PIP adalah program yang digagas oleh pemerintah pusat untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa-siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat untuk melanjutkan pendidikannya hanya karena keterbatasan biaya. Sebagai bantuan langsung yang disalurkan kepada siswa, PIP memiliki peranan yang sangat besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil seperti Halmahera Selatan.
Sementara itu, Dana BOS adalah dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke sekolah-sekolah, dengan tujuan untuk membantu pendanaan operasional pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah. Dana BOS sangat dibutuhkan oleh sekolah untuk menjalankan kegiatan belajar-mengajar, membeli peralatan pendidikan, serta meningkatkan fasilitas pendidikan lainnya. Namun, di lapangan, penggunaan dana BOS sering kali tidak terkelola dengan baik, yang menimbulkan kekhawatiran tentang ketepatan sasaran dan alokasi yang tidak merata.
Menurut Ketua LSM Tamperak Halsel, pengawasan terhadap penggunaan dana PIP dan BOS perlu dilakukan dengan lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan anggaran. Banyak laporan yang masuk kepada LSM Tamperak mengenai adanya praktik penyalahgunaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.
LSM Tamperak mengingatkan bahwa setiap aliran dana yang masuk ke dunia pendidikan harus diawasi dengan hati-hati, karena berhubungan langsung dengan masa depan anak-anak di Halmahera Selatan. Ketika dana tersebut disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya sekolah, tetapi juga para siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
Dalam kesempatan tersebut, LSM Tamperak juga meminta agar Dinas Pendidikan Halsel dapat lebih proaktif dalam memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada pihak sekolah mengenai cara pengelolaan dana yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, LSM Tamperak juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana ini, baik melalui komite sekolah maupun forum-forum masyarakat yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, LSM Tamperak juga meminta agar Dinas Pendidikan Halsel dapat lebih proaktif dalam memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada pihak sekolah mengenai cara pengelolaan dana yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, LSM Tamperak juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana ini, baik melalui komite sekolah maupun forum-forum masyarakat yang ada.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Halsel dapat bekerja sama dengan kami untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Semua pihak harus terlibat dalam pengawasan ini, mulai dari kepala sekolah, guru, orang tua siswa, hingga masyarakat,” kata Ketua LSM Tamperak.
Lebih lanjut, LSM Tamperak meminta agar pemerintah daerah Halsel juga memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan dana PIP dan BOS di setiap sekolah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan audit berkala terhadap pengeluaran dana dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan yang optimal.
Selain itu, LSM Tamperak juga menekankan pentingnya adanya sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan. Laporan penggunaan dana ini tidak hanya penting untuk akuntabilitas, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, harapan untuk menciptakan generasi muda yang cerdas dan berdaya saing tinggi akan semakin terwujud. Oleh karena itu, pengawasan terhadap dana PIP dan BOS bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan LSM, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan kolaborasi yang solid, pengelolaan dana pendidikan dapat mencapai tujuannya, yakni menciptakan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi semua anak bangsa.
Ini di buktikan dengan bulan Januari tahun 2025 kemarin LSM Tamperak Halsel melaksanakan tugas dan fungsinya selaku lembaga kontrol dalam peran serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas KKN, dengan melakukan tugas Monitoring dan Investigasi di kecamatan bacan timur, di lapangan kami mendapatkan keluhan dari kepala-kepala sekolah serta informasi tentang penyaluran dana PIP.
Ada beberapa sekolah yang kami duga dana PIP nya belum juga di cairkan seperti SDN 258 Sayoang, saat kami monitorin di sekolah tersebut Kepala sekolah nya bilang tidak dapat dana PIP tetapi data yang kami miliki ternyata SDN 258 dana PIP sudah ada di rekening Siswa sebanyak 33 orang dengan total anggaran sebesar Rp.13.500.000.
Untuk mengetahui kebenaran nya, kepsek dengan LSM Tamperak menemui bagian SD di dinas pendidikan, dan mendapatkan keterangan bahwa Dana PIP SD 258 sudah cair di rek siswa, dan sampai saat ini kami belum tahu apa dana sudah di cairkan oleh atau belum di cairkan. dan kuat dugaan kami ada juga sekolah” yang ada di Halsel banyak siswa belum mencairkan dana PIP
Nama-nama penerima kami sudah kantongi tinggal kami menemui para siswa.(LE.Tahapary)