Pagaralam 27 Februari 2025 global investigasi news
” Satuan Resnarkoba polres Pagaralam Berhasil mengukap 12 kasus tindak pidana narkotika, sepanjang Januari hingga Februari 2025.dari pengungkapan ini sebanyak 12 tersangka di amankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8,541 kg,sabu2 18,02 gram,dan 1 butir extasi.(kamis 27/02/2025)
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin aras genda S.l.K melalui Waka Waka polres Kompol M.ahli asri di dampingi kasat narkoba AKP sondi SH dan kasih Humas iptu Mansyur SH.mengungkap kan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komit men kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kota Pagaralam.tidak akan memberi ruang pelaku kejahatan narkotika,baik pengedar maupun kurir,tegas Kompol M.Ali asri.
dari hasil penyelidikan,para tersangka yang di amankan berasal dari berbagai daerah, termasuk Pagaralam,empat Lawang,dan lahat.mereka di duga sebagai pengedar,kurir,serta residivis kasus narkotika.
Selain berhasil menekan peredaran narkotika,pengukapan kasus ini berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.berdasarkan asumsi,1 gram narkotika bisa d konsumsi oleh 3 orang.maka dari kasus ini kami Berhasil menyelamatkan sekitar 25,68 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.jelas AKP sondi SH.
Para tersangka di jerat dengan ancaman hukuman berat,sesuai undang2 narkotika,dengan pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Pagaralam menghimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,kami mengajak seluruh elemen masyarakat Untuk bersama sama memerangi narkoba,jika melihat atau mengetahui aktivitas merugikan Segara laporkan.tutup iptu Mansyur SH ( Heriyanto)