Simak Surat Edaran Bupati Bandung tentang Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan 1446 Hijriah/2025
Selama Ramadan 1446 H/2025 M, Ini Isi Surat Edaran Bupati Bandung Dalam Kegiatan Pembelajaran
KAB. BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran terkait dengan kegiatan pendidikan atau pembelajaran di sekolah selama bulan suci Ramadan dan memasuki Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat edaran Bupati Bandung Dadang Supriatna itu disampaikan kepada
Pengawas Sekolah, Penilik, dan
Kepala Satuan Pendidikan PAUD,
SD, SMP, dan PKBM.
Surat edaran Bupati Bandung
Nomor : 400.3.12.2/001 / 535 / Disdik tentang Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ini berdasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Kegiatan
Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin menjelaskan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat
sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
“Penugasan agar memperhatikan beban
belajar murid dan bersifat non akademis seperti kegiatan membersihkan rumah, tempat
ibadah dan melaporkan kegiatan yang tidak memberatkan murid, dapat dalam bentuk
digital (foto/video) atau bentuk lain,” kata Enjang dalam keterangannya di Soreang, Jumat (28/2/2025).
Dikatakan Enjang, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan
di satuan Pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran, lanjutnya, selama bulan Ramadan diharapkan
melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak
mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan
kepribadian utama.
“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus
Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang dapat
meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia dengan memberdayakan Guru Ngaji
yang difasilitasi oleh Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti,” harap Kepala Disdik ini.
Ia juga berharap bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan
bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
“Apabila diperlukan satuan pendidikan dapat menyusun agenda kegiatan keagamaan
selama bulan Ramadan dalam bentuk digital atau berbasis kertas melalui
penganggaran dari dana BOSP dengan kodering penggandaan. Durasi jam pelajaran menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut Enjang mengungkapkan bahwa pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur
bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan.
“Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan
melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan
persaudaraan dan persatuan,” ujarnya.
Kata Enjang, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April
2025.**