Muslim, Kades Aur Duri Berada Digaris Depan Pasang Badan Bela Warganya, “Ini Negara Hukum, Bukan Jaman Penjajahan ?!”

GIN, Muaraenim – Kades Aur Duri pasang badan hadang PT. MHP, aksi tegas Kepala Desa Aur Duri, Muslim dalam menghadang PT. MHP.

Berbeda dari kebiasaan dimana ada oknum Kepala Desa yang sering kali lebih berpihak kepada PT, namun Kepala Desa Aur Duri justru berdiri di garis depan bersama warganya, mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun tahun bahkan turun-temurun.

Konflik ini bermula ketika Pemerintah Desa Aur Duri melakukan kontrol pada lahan seluas satu hektare di Dusun 1, Senin (14/2/2025)

Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dengan menanam sayur-mayur, membuat kolam ikan, ternak bebek, hingga kolam penampungan air.

Menurut keterangan Kepala desa AUR DURI lahan tersebut sejak lama telah ditumbuhi tanaman produktif seperti pohon karet tua berusia lebih dari 24 tahun, durian, cempedak, petai, jengkol, serta berbagai jenis kayu lokal yang lain nya

“Lahan itu bukan lahan kosong, tapi sudah lama dikelola masyarakat,” ujarnya saat di konfirmasi melalui pea telpon menjelaskan .

Namun, saat proses pembersihan berlangsung, rombongan PT MHP datang ke lokasi dengan rombongan mobil lebih sekitar 28 orang termasuk petugas keamanan perusahaan.

Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah tanah milik PT. MHP perusahaan.

Mengetahui kedatangan pihak PT MHP, Kepala Desa Aur Duri Bapak Muslim, langsung bergegas ke lokasi dan mengambil sikap tegas.

“Saya melarang mereka mengukur lahan ini, Ini tanah milik masyarakat, bukan milik perusahaan!” tegasnya.

Kepala desa Aur Duri menambahkan bahwa klaim PT MHP tidak berdasar, karena masyarakat memiliki bukti kepemilikan atas hak tanah ,

“Kami punya dokumen sejak era Pesirah Marga Empat Petulai Dangku tahun 1972, surat keterangan kepemilikan sebelum Desa Aur Duri dimekarkan pada 1986, serta administrasi yang diperbarui pada era Kades Amindra (2002), Saharuddin (2009–2021), hingga periode saya saat ini (2021–2029),” bebernya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sebelum PT MHP hadir, masyarakat sudah lebih dulu mengelola tanah tersebut secara turun-temurun.

“Dari total 4.000 hektare lahan yang diklaim PT MHP, banyak yang sebenarnya adalah kebun masyarakat yang ditanami karet, durian, dan petai sejak lama. Tidak ada di situ HTI (Hutan Tanaman Industri) milik perusahaan,” katanya.

Kepala Desa Aur Duri menegaskan bahwa Ia tidak akan tinggal diam jika perusahaan berusaha menggusur lahan warga tanpa aturan hukum yang jelasnya. *** Bersambung

Penulis : Cak Lubai Yadin