
HAL – SEL : Global Investigasi News – Ikabal Hi. Ali melalui media ini mengatakan bahwa, kesepakatan saya dengan Ridwan hanya menerima kayu di tepi pantai dengan harga lima ratu lima puluh ribu ( 550.000 ) rupiah.
Ikbal panggilan akrabnya saat di hubungi lewat WhatsApp pribadinya senin tanggal 3/3/2025 mengatakan bahwa, peranjian saya dengan Iwan hanya perjanjian kerja sama kontrak suplay saja anata ijin hutan hak dan ijin industri sebut Ikbal.
Sedangkan menyangkut perjanjian / kesepakatan kerja atau oprasi di lokasi ijin hutan hak antara saya dengan pak Iwan itu tidak di lakukan secara tertulis akan tetapi saya dengan pak Iwan punya komitmen bersama artinya pak Iwan selaku kontraktor bekerja di wilayah ijin saya dengan catatan menerima kayu bulat atau kayu log di tepi pantai dengan harga lima ratus lima puluh ribu ( 550.000 ) rupiah per kubik tegas ikbal.
Setelah kami bersepakat baruhlah pak iwan selaku kontraktor mulai Exsen ( Oprasi ), Satu bulan kemudian Pak Iwan beroperasi, tiba – tiba pak Iwan menyatakan mundur dengan sendirinya sekaligus menarik semua alat serta kayu yang ada logpond sebut ikbal.
” Lanjut ikbal, sesuai kesepakatan atau perjanjian bersama bahwa saya hanya menerima di tepi pantai, dan hasil kerja pak Iwan selama satu bulan itu sebesar Enam puluh Tujuh ( 67 ) kubik itu saya sudah bayar di tahun 2023 lalu tegas ikbal.
Ikbal juga menambahkan, menyangkut dengan kerugian mulai dari sewa Excavator, pembelian BBM, pembuatan Mees karyawan dan sebagainya itu tanggi jawab kontraktor bukan di beban kepada saya atau selaku ijin dari masyarakat, jadi penipuan di mana tutup Ikbal. ( LE. Tahapary )