Hari Ini di Kecamatan Cangkuang, Kepala DPMD Tata Irawan Roadshow Sampaikan Arah Kebijakan Penataan Desa
Program Prioritas Bupati Bandung, Kepala DPMD Tata Irawan Roadshow Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa
KAB. BANDUNG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi roadshow ke sejumlah kecamatan dalam rangka melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Hari Rabu (5/3/2025) ini, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna diwakili Kepala DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi hadir di tengah-tengah perangkat desa dari mulai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris BPD dan para Dusun (2 Dusun/Desa).
Saat itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung menyampaikan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa di Kantor Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Para pesertanya dari sejumlah desa di Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung dan kecamatan lainnya yang berdekatan dengan kecamatan tersebut. Sebelumnya, Kepala DPMD Tata Irawan menyampaikan kegiatan yang sama di Kecamatan Margahayu yang diikuti 14 desa dari empat kecamatan pada Selasa (4/3/2025) dan di Kecamatan Banjaran yang diikuti 16 desa dari sejumlah kecamatan, Senin (3/3/2025).
“Alhamdulillah pada hari ketiga ini, yaitu hari Rabu ini kita kembali melaksanakan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa Program Prioritas Bupati Bandung sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2017 tentang Peraturan Desa,” jelas Tata Irawan usai pelaksanaan sosialisasi.
Tata Irawan mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi dengan sasaran perangkat desa maupun unsur yang ada di pemerintahan desa itu selama sembilan hari kedepan. Dengan harapan para perangkat desa memahami apa yang berkaitan dengan arah kebijakan penataan desa.
“Jadi masih menyisakan enam hari lagi untuk melaksanakan sosialisasi tersebut. Dengan harapan perangkat desa memahami apa yang menjadi arah kebijakan Pak Bupati Bandung Dadang Supriatna terhadap penataan desa di Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Orang nomor satu di DPMD Kabupaten Bandung ini menyebutkan bahwa sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini menjadi program prioritas Bupati Bandung dalam merealisasikan 100 hari kerja Bupati/Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.
“Makanya kita gas terus selama sembilan hari melaksanakan sosialisasi sambil mensyukuri nikmat di bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M ini. Kita juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi para peserta sosialisasi yang hadir saat itu,” tuturnya.
Tata Irawan mengatakan melalui pelaksanaan sosialisasi itu banyak poin penting yang harus dipahami oleh unsur perangkat atau pemerintahan desa, berkaitan dengan rencana pemekaran desa maupun perubahan status desa menjadi kelurahan.
“Untuk itu, sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini harus tersampaikan secara utuh kepada 125 perangkat desa di 30 kecamatan di Kabupaten Bandung yang akan menjadi sasaran pelaksanaan pemekaran desa dari desa induk bertambah desa baru. Termasuk ada perubahan status desa menjadi kelurahan. Nantinya ada 127 desa baru di Kabupaten Bandung,” jelasnya.**
Isu Strategis DPMD, Tata Irawan: Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di 125 Desa: Sasaran Pemekaran 127 Desa Baru
Pemkab Bandung: Penataan Desa Untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa terhadap perangkat desa dengan sasaran 125 desa di Kabupaten Bandung. Selain itu sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini disampaikan kepada para kepala desa, sekretaris desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris BPD, dua dusun di masing-masing perwakilan desa.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini dilaksanakan secara bertahap di Kabupaten Bandung.
“Pada hari Senin (3/3/2025), kami melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa terhadap 16 desa di Kabupaten Bandung, dari 125 desa yang menjadi sasaran sosialisasi arah kebijakan penataan desa,” kata Tata Irawan usai melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin siang.
Menurutnya, ke-16 desa itu, yakni Desa Lebakwangi, Arjasari, dan Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari; Desa Pangalengan, Margamulya, Margamukti, Pulosari, Lamajang, Warnasari, Sukaluyu, dan Desa Margaluyu Kecamatan Pangalengan; Desa Banjaranwetan, Ciapus, Banjaran, dan Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran; dan Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung.
“Desa-desa lainnya akan dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa hari kedepan. Besok, Selasa (4/3/2025) akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi arah kebijakan penataan desa di Kecamatan Margahayu. Berharap dalam satu pekan kedepan bisa tuntas,” katanya.
Tata Irawan menyebutkan bahwa sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini menjadi program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna periode 2025-2029.
Ia menyebutkan penataan desa salah satunya berkaitan dengan pemekaran desa, dari satu desa induk menjadi dua desa atau lebih yang diatur berdasarkan pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Manfaat pemekaran desa, di antaranya meningkatkan pelayanan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tata Irawan.
Dikatakan, syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik. Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.
“Namun persyaratan yang paling penting adalah musyawarah desa. Karena dengan adanya musyawarah desa seluruh warga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Tata Irawan menyebutkan tahapan pemekaran desa, pertama tahap persiapan, kedua perencanaan, ketiga tahapan pengajuan dan penetapan, keempat tahapan pelaksanaan dan kelima tahapan evaluasi dan monitoring.
“Dengan ketercapaian pemekaran desa, ada manfaatnya, pertama meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya. Kedua meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Ketiga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Keempat, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan desa,” jelasnya.
Solusi pemekaran desa, disebutkan Tata Irawan, bahwa warga desa sering mengeluhkan masalah administrasi kependudukan dan bukti kepemilikan aset sangat sulit untuk diurusnya.
“Namun tentu kami mempunyai solusinya, yakni perubahan administrasi kependudukan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Disdukcapil Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kendala, kata dia, ketimpangan pembangunan antar desa. Solusinya perlu adanya hubungan dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Terkahir, keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan.
“Solusinya yakni dengan pengangkatan perangkat desa untuk desa baru agar membuka peluang kerja bagi warga desa baru,” sebutnya.
Berikut beberapa kendala lainnya dalam pemekaran desa, di antaranya pemahaman masyarakat yang kurang, tantangan dalam pembangunan infrastruktur, pengaturan batas wilayah yang tidak jelas, pembagian sumber daya alam dan aset desa, konflik sosial dan politik stabilitas pemerintahan desa,
Tata Irawan mengatakan arah kebijakan penataan desa di Kabupaten Bandung periode 2025-2029 saat ini berdasarkan asta cita presiden yang berbunyi membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Lalu dalam misi ketiga Bupati Bandung dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan dan akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, katanya, yang tercantum dalam rencana dan isu strategis DPMD Kabupaten Bandung dengan tujuan dan sasaran untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Dilanjut dengan arah kebijakan dengan melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa,” ujarnya.
Yang terakhir dalam rencana aksi misi yaitu mewujudkan pemerintahan yang berakhlak melalui diantaranya fasilitas pemekaran, penggabungan dan peningkatan desa, sehingga tercipta penataan desa bersifat top down.
“Yang mana nanti akan tercipta 127 desa baru di 30 kecamatan dan perubahan status desa menjadi kelurahan,” katanya.
Dijelaskan, urgensi pemekaran desa dibagi menjadi empat. Yang pertama adalah kepadatan penduduk. Faktor kepadatan penduduk menjadi salah satu urgensi pentingnya pemekaran desa di Kabupaten Bandung, yang tercermin Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi yang memiliki jumlah penduduk 49.542 jiwa.
Lalu yang kedua yakni luas wilayah yang besar. Desa-desa dengan wilayah yang luas memiliki urgensi untuk pemekaran desa karena alokasi APBD menjadi kurang fokus dalam pembangunan infrastuktur di wilayah desa, sehingga mengakibatkan pembangunan jadi tidak merata.
Ketiga yakni kualitas pelayanan publik. Di mana jumlah aparat desa yang memberikan pelayanan publik tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang besar, sehingga berakibat pada kurang baiknya kualitas pelayanan publik.
“Hal ini pun menjadikan pemekaran desa sebagai hal yang penting di Kabupaten Bandung. Lalu yang terakhir adalah perlu adanya peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa,” katanya.
Menurutnya, urgensi peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat ditanggulangi dengan peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan potensi lokal bisa melalui peningkatan kinerja BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).
“Dengan adanya pemekaran desa akan ada lebih banyak unit BUMDES yang bisa menyentuh segmen masyarakat,” pungkasnya.**