Berita  

“Komisi II DPRD Kabupaten Madina Pinta Pemkab Permohonan Izin HGU PTPN IV Kebun Timur ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, Mandailing Natal 05/03/2025 – Melihat sikap pihak perusahaan Plat Merah PTPN IV Kebun Timur yang terus terkesan mengulur ulur waktu untuk penyelesaian masalah lahan masyarakat yang mereka kuasai.

Pengembalian lahan usaha 2 masyarakat Desa Kapas 1, Batahan IV, Batahan III, Muharuddin Umpan Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di Batahan menyatakan sangat kecewa oleh perilaku pihak perusahaan plat merah ini, yang terkesan mengulur – ulur waktu

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini yang terus meminta agar pihak perusahaan ini untuk segera mengembalikan lahan milik warga yang sudah diakui oleh salah staf perusahaan Sdr. Noffan, sudah berkali kali pengakuannya, namun putusan pengembalian tak kunjung terealisasi.

Pengakuan staf perusahaan saat pihak Legislatif dan Pemda sepakat untuk mediasi, via RDP pada Tahun 2022, baik Aula Pemkab ataupun di Aula Kantor DPRD Kabupaten Madina, hasil pengakuan tersebut akhirnya pihak perusahaan dan masyarakat saat itu diperintahkan untuk menunjukan lokasi yang mereka Kuasai dan usahain,

Pelaksanaan ini seingat saya dipimpin langsung oleh ketua DPRD Erwin Lubis, SH didampingi oleh pihak-pihak terkait, antaralain, Dinas Pertanahan bersama tim, BPN Kabupaten Madina (tim), Dinas Koperasi (tim), dan Dinas terkait lain yang pelaksanaannya serentak diantaranya Desa Kapas I, Desa Batahan III , Batahan IV, Kecamatan Batahan.

Teguran dan perintah kepada pihak perusahaan agar segera mengembalikan lahan masyarakat di 3 desa masing-masing seakan akan tidak menjadi Prioritas penyelesaian, dengan alasan tak dapat mengambil keputusan, maka saya berharap pihak Pemda ambil alih dan jangan pernah berikan Izin HGU, tegas Sdr. Muharuddin Umpan buat saja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jelas menambah pendapatan daerah lebih bermanfaat bagi Pemerintah dan Rakyat Kabupaten Madina. *** Bersambung

(MO)