“PELAKU TAMBANG ILLEGAL (PETI) DISEKITAR DESA TAMBANG BARU SEMAKIN MENANTANG, KAPOLRES MERANGIN & KAPOLDA JAMBI APA KABAR ?!”

Merangin, Ginews TV Investigasi – Pelaku PETI di Wilayah sekitar Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang hingga sekarang terkesan belum tersentuh hukum bahkan pemilik usaha ilegal tersebut terlihat semakin menantang.

Seperti yang berada di stopel biji besi PT. PSM dan jalan Pemda yang tidak jauh dari stopel biji besi PT. PSM tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pekerjanya dan berbagai sumber yang Awak Media Cetak & Online GINEWS TV INVESTIGASI dapatkan, bahwa pemilik atau Boss Tambang Emas Ilegal yang berada di stopel biji besi PT. PSM tersebut milik “JW” warga Desa Tambang Baru dan yang berada di Jalan Pemda milik “WD”

Awak Media Cetak & Online GINEWS TV INVESTIGASI juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang mempunyai kebun di sekitar lokasi, bahwa jalan biji besi yang mereka lalui bisa putus akibat tidak dapat lagi menampung limbah yang berasal dari aktifitas tambang ilegal dan kebun yang berada dibawah jalan bisa tertimbun oleh terjangan lumpur.

Hasil pantauan Awak Media Cetak & Online GINEWS TV INVESTIGASI ini, bahwa “JW” diduga sebagai pemilik PETI tersebut seakan akan menantang APH ?!, bahkan dengan secara langsung pemilik usaha diduga tambang Ilegal tersebut memasang Bendera Merah Putih di atas asbuk tempat usaha ilegalnya.

Dalam pandangan masyarakat awam, bukankah memasang Bendera Sang Saka Merah Putih ditempat ilegal yang dilakukan oleh pemilik PETI “JW” tersebut suatu penghinaan ? ataukah Bendera Merah Putih yang dikibarkan diatas asbuk tersebut suatu tanda atau kode agar tambang ilegal miliknya (JW-Red) jangan diganggu atau dirazia oleh APH, karena alasan tertentu ?.

Selain itu, tidak sedikit warga masyarakat yang bertanya – tanya, bukankah tanah yang dirusak oleh Penambang Emas Ilegal tersebut masih dalam kontrak PT. PSM ? dan mengapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polisi Resort Merangin tidak memberi tindakan tegas terhadap Pemilik (BOSS) PETI yang dengan nyata-nyata telah merusak serta melanggar Undang – Undang Pasal 158 tentang Minerba.

Masyarakat masih yakin dan percaya bahwa para Aparat Penegak Hukum tidak akan tebang pilih dalam penegakan Hukum dan tidak akan berpihak kepada para pelaku PETI.

Masyarakat juga sangat berharap kepada Bapak Kapolri, Kapolda Jambi, Kapolres Merangin serta jajarannya agar segera menindak tegas “JW” patut diduga sebagai pemiliknya tanpa pandang bulu.*** bersambung

(Tiem – Kaperwil Jambi Ginews )