Berita  

“Kantor Kecamatan Mranggen Terkesan Kosong, Alur Pelayanan Tidak Jelas Saat Jam Kerja ?!”

Demak – Kantor Kecamatan Mranggen sudah kosong saat Team Sedulur Aktivis Demak Datang sekira Jam 13.05 WIB.

Hal ini dikarenakan Camat dan Sekcam sudah tidak ada di Kantor menurut keterangan salah satu Pegawai Kecamatan Mranggen yang Masih ada di Kantor Kecamatan mengatakan Kalau Bapak Camat sudah kembali Ke Kantor Kecamatan Karangawen karena beliau merangkap dua Jabatan, ujarnya

Sedangkan pak Sekcam tidak tahu kemana Karena tadi barusan ada kegiatan Forum Komunikasi Umaro Ulama sebagai masyarakat tentunya kami sangat menyayangkan kondisi seperti ini padahal menurut aturan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Bulan Puasa Ramadhan Tahun 2025 Dimulai Jam 07.30.Sampai Jam 14.45.

Sedangkan Hari Jumat Dari Jam 07.30 WIB sampai dengan Jam 11.00 WIB saat dikonfirmasi Camat sampai berita Ini iiunggah belum menjawab.

Sedulur aktivis Demak menyoroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Demak salah satunya di Kantor Kecamatan Mranggen

Dimana Kantor Kecamatan yang terlihat kosong dan sangat kotor di hari kerja, sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan tersebut.

Hal itu bermula saat Sedulur Aktivis Demak melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan tersebut pada Senin (10/03/2025) Hari ini Jam 13.05 WIB untuk melakukan kegiatan penyampaian Sedulur Aktivis Demak

Anggota Sedulur Aktivis Demak membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata harus terlebih dahulu menghubungi Kepala Desa, untuk meminta Camat hadir di Kantor atau menunggu pegawai Kecamatan hadir guna melakukan progam.

Masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa pegawai hanya absen pada hari Senin lalu pergi dari Kantor sementara habis acara Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU).

Setelah itu kembali Kecamatan Karanggawen Karena menjabat dua Kecamatan. Sedangkan Sekcam Kecamatan juga tidak ada waktu Sedulur Aktivis Demak berkunjung ke Kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sedulur Aktivis Demak, Nasrullah ketika diwawancarai pada Senin (10/03/2025) merasa prihatin dengan keadaan pelayanan di Kecamatan yang dekat dengan lokasi perkotaan Semarang tersebut.

“Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Ketua Sedulur Aktivis Demak

Nasrullah berharap, Bupati dr. Eisti Ana Bisa segera menidaklanjuti terkait adanya kantor Kecamatan Mranggen yang Kosong yang jam kerjanya Tidak Sesuai Aturan yang Telah di Tentukan

Lanjutnya, Nasrullah juga menyarankan agar Bupati Demak bisa meninjau langsung kondisi Kantor Kecamatan Mranggen dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di Mranggen

Nasrullah menyampaikan bahwa akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga saran korektif tersebut dilakukan, ujarnya. *** Bersambung

Karman/Tim