Sumut Serdang Bedagai, Ginewstv Investigasi.com – Menjamurnya aktivitas pertambangan galian C / tanah urug di beberapa wilayah Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Senin, 10 Maret 2025.
Pasalnya galian C / tanah urug tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini semakin meluas.
Aktivitas tambang galian C tersebut terpantau oleh awak media, di Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Izin operasi tambang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP-OP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun, hingga saat ini masih banyak sekali pertambangan galian c / tanah urug yang diduga ilegal yang terus beroperasi di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Serba Jadi tersebut.
Kegiatan pertambangan yang diduga ilegal ini akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat yang ada di sekitar.
Saat Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny Pance Simatupang, SH., MH, melalui pesan WhatsAppnya, pada Senin, 10 Maret 2025. Sekira pukul 15.58 WIB disambut dengan baik, ia mengatakan, ” Mksh infonya akan ditindak lanjut.” Kata Kasat Reskrim kepada awak media.
Bersambung…….!!
(MY. Nasution)