Kab.Bandung.Global Investigasi,News.Com ,Pada 11 Maret 2025.Anggota Dewan DPRD Jawa Barat Fraksi Nasdem Dra.Hj.Tia Fitriani ,Gelar Sosialisasi UU.No.35 Tahun 2009.Tentang Bahaya Pengguna Narkoba Di Daerah Pemilihan (Dapil) V Jabar 2 Di Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Kegiatan Reses Tersebut di hadiri berbagai unsur dan Tokoh Masyarakat dan Termasuk Relawan Dulur Setia Se Dapil V Kecamatan Solokan Jeruk.
Hj.Tia Fitriani di dampingi Ketua FPPI (Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia DPP Jawa Barat Ibu Susiana, mensosialisasikan bahaya Penggunaan narkoba bisa berakibat pada kecanduan dan juga sejumlah dampak buruk pada kesehatan lain nya. Itulah mengapa pecandu narkoba akan menunjukkan beberapa ciri-ciri fisik dan mental.
Beberapa ciri yang umum misalnya halusinasi, hilang kesadaran, nafsu makan berkurang dan masih banyak lagi. Mengetahui berbagai ciri-ciri pecandu narkoba dapat menjadi langkah preventif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.Ujar nya.,”
Melalui sidang Reses hari ini,kami berkewajiban menyampaikan bahaya pengguna Narkoba sesuai di peraturan Undang – undang Bahaya Pengguna Narkoba Sesuai
UU No. 35 Tahun 2009 mengatur .
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan, menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia STOP Jauhi Narkoba.
Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, bahaya pengguna narkoba masyarakat bisa mengawasi dan memberikan pemahaman pada keluarganya maupun di lingkungan masyarakat terdekat nya.Itu harapan kami.Ucap.”,Hj.Tia Fitriani.”