Banyuwangi, 12 Maret 2025 – Info Warga Banyuwangi (IWB) kembali mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk melakukan peliputan dan penyiaran secara langsung dalam sidang tiga perkara terkait sengketa tanah Pakel. Permohonan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya salah satu anggota IWB dilarang melakukan live streaming oleh pihak keamanan pengadilan.
Ketua IWB, Budy Widarto Arbain, (Abi arbain) menjelaskan bahwa permohonan ini ditujukan untuk sidang perkara dengan nomor :
- 181/Pdt.G/2024/PN Byw
- 236/Pdt.G/2024/PN Byw
- 11/Pdt.G/2025/PN Byw
“Surat ini merupakan permohonan ketiga untuk peliputan dan penyiaran langsung atas sidang yang penting bagi masyarakat, terutama terkait dugaan praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan negara yang melibatkan ribuan hektar,” ungkap Abi.
IWB berpendapat bahwa akses informasi yang akurat dan transparan sangat penting bagi masyarakat. Dengan peliputan saat sidang berlangsung, diharapkan masyarakat dapat mengikuti perkembangan sidang dan memahami substansi perkara yang dianggap signifikan.
Abi juga menekankan pentingnya kontrol sosial melalui peliputan ini, yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Ia berharap jika permohonan ini tidak dapat dikabulkan, PN Banyuwangi dapat memberikan jawaban secara tertulis untuk menjaga transparansi.
Dengan langkah ini, IWB berharap dapat menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.
(Supri/Tim)