Oleh : Suja’i Mahendra
Bogor.13 Maret 2025, GINEWSTVINVESTIGASI.COM – Proyek galian kabel PLN, yang memanfaatkan bahu jalan, dibeberapa titik ruas di kawasan Jalan Raya Sukabumi – Bogor diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ).
Berdasarkan pantauan Awak Media Cetak & Online GINEWS TV INVESTIGASI dilapangan proyek galian kabel mulai dari Jalan Veteran Ciawi hingga ruas jalan Kabupaten Bogor, seperti yang nampak di ruas Jalan Caringin Kecamatan Caringin, sampai ruas jalan Pasir Muncang yang menurut informasi terakhir disalah satu PT yang ada di kawasan Cisempur.
Namun pekerjaan tersebut sangat miris pekerjaan sekelas BUMN para pekerja diduga tidak dilengkapi safety nampak jelas proyek tersebut dibahu jalan raya, yang seharusnya memberikan rambu atau marka pemberitahuan bahwa dijalur tersebut ada pekerjaan guna menghindari kecelakaan lalulintas.
Juga seharusnya para pekerjapun harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) Rompi, Sepatu Boot, Helm, Sarung tangan, demi tercipta keselematan kerja atau yang disebut K3 karena pekerja harus dijamin keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.
Ketika Awak Media Cetak Online GINEWS TV INVESTIGASI turun kelokasi, Kamis 13/3/24 menjumpai para pekerja saat ditanya tidak ada mandor tidak ada pelaksna kerja, alangkah mirisnya pekerjaan tidak ada yang ngawasi.
Ketika hujan turun lumpur menggenangi jalan dari dampak galian kabel dan membahayakan pengguna jalan.
Tidak ada satupun papan pengumuman atau himbauan agar pengguna jalan berhati hati karena sedang dilaksanakan penanaman Kabel PLN.
Pihak pihak para pemegang proyek dirasa kurang peduli dengan keselamatan pengguna jalan raya.
Menurut salah seorang warga bernama Bapak Amin di Wilayah galian kabel juga mengeluhkan pihak pemborong galian kabel PLN tidak membersihkan material berangkal belas galian.
Lobang lobang galian tidak ditutupi dengan peralatan pengamanan. Jika mengacu kepada peraturan Permenaker baik perusahaan berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah hal penting yang harus diterapkan dalam bekerja.
Apa pun bidang pekerjaannya, K3 adalah yang utama. Perusahaan-perusahaan di Indonesia berskala besar maupun kecil harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja.
Peraturan terbaru mengenai K3 di lingkungan kerja ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja (terbit pada tanggal 27 April 2018).
Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). ****
Narasumber : Amin
Editor : Sujai
Tim PWRI Bogor Selatan