Sergai -*Dolok Masihul,” Global Investigasi News Com SUMUT – Penganiayaan bersama sama yang terjadi di Dusun I Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul yang dilakukan oleh Boirin (52 tahun) dkk terhadap Korban Juniati Nduru (17 tahun) yang terjadi tanggal 21 Februari 2025 pukul 17.00 WIB sesuai dengan Laporan Polisi No : STTLP/58/II/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 22 Februari 2025.

Ketika awak media menemui orang tua korban mengatakan bahwa kejadian tersebut didalam rumah adik Boirin. Korban dipukuli bersama sama oleh beberapa orang pelaku dibuktikan dengan adanya memar di Pelipis, muka, tangan, pinggang dan pada kaki korban (menunggu hasil visum dokter) lalu korban dituduh melakukan pencurian di rumah adik Boirin, sehingga dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul dan ditahan selama 1 hari 1 malam, Kami seluruh keluarga korban tidak terima dengan perlakuan seperti ini, sebenarnya anak kami ( korban ) berteman baik dengan sepupu Boirin maka anak kami datang kerumahnya( tempat kejadian perkara), kenapa harus dipukuli membabi buta oleh beberapa orang pelaku ?? Jika benar tuduhan sebagai pencuri ya di lapor serta serahkan saja ke Polsek untuk di proses secara hukum dan bukan Dianiaya? oleh pelaku yang lebih dari 1 orang, Apa Negara ini sudah tidak ada lagi Hukum sehingga berlaku Hukum Rimba?
Pada saat awak Media menemui Pelaku ( Boirin) mengatakan, pada saat kejadian saya sedang di Ladang, lalu di hubungi oleh adiknya, selanjutnya Boirin datang ke TKP, beliau mengakui benar menampar pipi korban berulang kali, ketika ditanyakan Kenapa ditubuh korban banyak memar memar jawabnya saya tidak tau,
Yang menjadi pertanyaan Kenapa kasus yang terjadi sejak tanggal 21/02/2025 sampai sekarang belum mempunyai titik terang sementara pelaku masih bebas berkeliaran seolah olah tanpa masalah Ada apa dengan Polres Serdang Bedagai secara khusus Unit PPA, karena korban masih berusia 17 tahun, apa karena kami orang kecil dan tidak mempunyai kemampuan pungkasnya.
( J.Purba/Tim )