Gin Jatim Menanggapi maraknya isu oknum yang mengatasnamakan LSM dan Ormas yang melakukan premanisme, pungli, dan pemerasan terhadap pengusaha di wilayah Kabupaten Jember.
Keluarga besar LBH-BIN, dan LSM-BIN mendukung penuh Polres Jember dalam memberantas premanisme yang mangatasnamakan LSM dan Ormas.
Pernyataan ini muncul sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait aktivitas sejumlah oknum LSM dan Ormas yang diduga melakukan pungutan liar dan pemerasan terhadap para pengusaha.
Ketua Umum LBH-BIN dan LSM-BIN Hendro Subandrio melalui via Telepon mengatakan, kami mendukung penuh Polres Jember dalam memberantas premanisme yang mengatasnamakan LSM dan Ormas untuk melakukan pungli, dan pemerasan di wilayah kabupaten jember.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten jember untuk segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan oknum LSM atau Ormas yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti premanisme pungli dan pemerasan,” kata Ketua Umum LBH-BIN dan LSM-BIN Hendro Subandrio
Hendro mengungkapkan, bahwa keberadaan LSM dan Ormas yang tidak terdaftar dan tidak memiliki legalitas menjadi perhatian serius, karena berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi masyarakat, dan mencoreng nama baik lembaga yang sudah terdaftar di Kesbangpol.
“Sebagai informasi, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Government Organization (NGO) adalah organisasi non-profit yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya
Hendro menjelaskan, bahwa dasar pembentukan LSM dan ormas dasar hukumnya jelas yaitu UU no 17 tahun 2013, disana sudah jelas diatur tugas dan pokok fungsinya. Jika kemudian mengarah pada tindakan premanisme, saya dukung penuh polres Jember memberantasnya.
“LSM atau ormas harusnya menjadi bagian dalam membangun NKRI, menjadi mata dan telinga untuk membantu masyarakat bukan sebaliknya, LSM dan Ormas harus Menjadi Mata Air Bukan Air Mata,” tuturnya.
Sementara itu Sekjen LSM-BIN menambahkan, bahwa LSM berbeda dengan Ormas yang dapat berafiliasi dengan partai politik. LSM fokus pada kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk beroperasi secara legal, LSM dan Ormas harus terdaftar dan memiliki legalitas yang lengkap, termasuk melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat,” ungkapnya.
Ryo mengungkapkan, bahwa LSM dan Ormas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengusaha di serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Kami siap bekerjasama dengan APH (Polisi) untuk bersama memberantas praktik-praktik premanisme dan pungli yang dapat merugikan serta meresahkan bagi masyarakat,” pungkasnya. Pewarta Jaka