Rahmad Sukendar Geram: “Usul Hukuman Mati bagi Koruptor DPRD Kabupaten OKU !!”

Jakarta – Kasus suap dan pemotongan anggaran proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang melibatkan tiga anggota DPRD menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, dengan tegas mengutuk tindakan para pejabat yang kembali terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rahmad Sukendar menilai, perilaku para pejabat yang tetap nekat melakukan korupsi meskipun telah diperingatkan KPK menunjukkan bahwa hati nurani mereka telah mati.

“Lagi-lagi oknum pejabat negara kena OTT KPK. Saya melihat hati nurani para pejabat yang korupsi itu sudah hilang dan tidak memiliki perasaan kepada rakyat. Mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi dan syahwat mengumpulkan pundi-pundi uang,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk segera membuat peraturan presiden yang memungkinkan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

“Korupsi sudah merajalela di bumi Pertiwi. Sudah hentikan dan sadarlah para pejabat negara! Jangan lakukan tindakan korupsi yang merampok uang rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (Komisi III), M Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II). Mereka diduga menagih fee proyek senilai Rp 7 miliar kepada Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, meskipun KPK telah mengeluarkan surat edaran larangan gratifikasi menjelang Idul Fitri.

OTT yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 mengamankan uang Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner sebagai barang bukti. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di tubuh pemerintahan daerah, meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Usulan hukuman mati yang disampaikan Rahmad Sukendar menjadi tantangan bagi pemerintah, apakah berani menerapkan sanksi tegas guna memberikan efek jera bagi para koruptor?

(**)