Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta Senilai Rp. 65 Miliar Fantastik Sekali

GIN JATIM JEMBER
20/03/2025
SURABAYA – Pada hari Rabu kemaren 19 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memberikan keterangan pers mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada badan/lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di wilayah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, antara lain

25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penyedia Barang/Jasa (rekanan/kontraktor),

Kasus Posisi Dugaan Korupsi

Pada Tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki anggaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang dialokasikan kepada SMK Swasta melalui badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Anggaran yang bersumber dari APBD Jawa Timur ini berjumlah Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah).Red

Maski