PENCURI SPEAKER DAN TABUNG GAS DITANGKAP TIM RESERSE POLSEK JEBUS

Parit Tiga,Polri untuk Masyarakat, Disela Sela Kesibukan Personel Polsek Jebus dalam Pengamanan Dan Cipkon Kamtibmas Menjelang Pemungutan Suara Ulang ( PSU) Pilkada Di Desa Sinar Manik Kec Jebus Namun Tetap maksimal dalam memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat.

Bukti Pelayanan Masyarakat ini dibuktikan dengan Penangkapan Pencuri Speker dan Tabung Gas Milik Korban Saudari inisial RSI ( 28 Tahun) warga Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Pencurian ini Dilakukan oleh Pelaku di saat Korban RSI Menginap di Rumah Mertua Korban di Desa Kapit Kecamatan Parit Tiga. ( Minggu, 22/2/2025 ).

Namun Pada Pukul 20.00 WIB, Ayah Korban yang Diminta Tolong oleh pelapor untuk Menjaga Rumah Korban menelpon Korban dan mengatakan bahwa 1 (Satu) Unit Speaker merk polytron warna hitam dan 1 (Satu) Unit tabung gas elpiji 3 Kg milik Korban telah hilang.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian di atas kepada Pihak Kepolisian Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Polsek Jebus Pasti dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Namun dalam Pengungkapan Kasus Kadang Mengalami kendala Namun Polsek Jebus tetap berkomitmen untuk Sesegera mungkin untuk ungkap Kasus tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Reserse Polsek Jebus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian tersebut. Pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa pelaku atas Nama HDI ( 29 tahun) Sedang berada Di rumahnya di Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga. Sekira Pukul 21.40 WIB pelakupun Berhasil Di tangkap Tim Reserse Polsek Jebus.

Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Jebus untuk Melakukan Proses Lebih lanjut dan Mengembangkan Kemungkinan Melakukan Pencurian Pencurian ” kecil ‘ Lainnya. Lebaran Idul Fitri Tahun dipastikan Pelaku Berlebaran di Jeruji Besi.

Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan Pengungkapan Kasus Pencurian Speker dan Tabung Gas ini karena telah melanggar Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukuman nya paling lama 7 tahun Penjara serta Menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Jebus Dalam Menyambut Lebaran Idul Fitri ini agar lebih Waspada dalam Menjaga Barang Berharga Miliknya.