Berita  

“DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Rahmad Sukendar Soroti Kesenjangan dengan Polri ?!”

Jakarta, 20 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3), dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, serta Adies Kadir.

Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek, termasuk keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil serta peningkatan kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP). Namun, kebijakan ini juga menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari tokoh nasional Rahmad Sukendar, menyoroti adanya kesenjangan antara TNI dan Polri.

Rahmad Sukendar: Kesenjangan TNI-Polri Bisa Picu Konflik

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa pengesahan UU TNI harus diiringi dengan kebijakan yang menjamin kesejahteraan prajurit. Ia menyoroti adanya perbedaan signifikan antara anggota TNI dan Polri dalam hal pendapatan dan tunjangan, yang menurutnya menjadi pemicu utama kecemburuan sosial.

“Kesenjangan yang terjadi antara TNI dan Polri sangat jomplang. Hal ini yang menyebabkan bentrokan antar oknum terus terulang.

Pimpinan kedua institusi harus mencari solusi agar kesejahteraan prajurit TNI tidak tertinggal jauh dari Polri,” ujar Rahmad Sukendar, Jumad (20/3).

Ia juga menyinggung insiden penembakan di Way Kanan, yang diduga dipicu oleh kemarahan oknum. Menurut Rahmad Sukendar beredarnya informasi mengenai adanya setoran dari oknum pelaku kepada pihak kepolisian seharusnya disikapi dengan positif dan dibentuk Tim Konektsitas dari TNI dan Polri untuk mengusut dan mengungkap kebenaran yang sebenarnya terjadi

“Jika benar ada setoran dari pihak oknum pelaku penembak kepada kepolisian, maka polisi harus ungkap ke publik dan bertindak adil agar tidak memperkeruh situasi. Peristiwa seperti ini bisa dihindari jika ada koordinasi melibatkan antar satuan, karena pola
Pikir di TNI bersenjata jika sudah terdesak mereka sanggup bertindak fatal yang ujungnya akan ada korban dari kedua belah pihak

Untuk kedepan nya Jika Kepolisian melakukan operasi tangkap tangan jika didapati ada oknum TNI membackuf dikegiatan tersebut segera koordinasi dan dilibatkan unsur Polisi Militer sehingga ada yang bertanggung jawab penuh dalam operasional tersebut dan yang menjadi lebih penting adalah
kesetaraan dan kesejahteraan serta fasilitas yang diterima oleh anggota TNI dan Polri,” harus ditingkatkan tambahnya.

Pentingnya Solusi Konkret untuk Hindari Konflik

Lebih lanjut, Rahmad Sukendar menekankan bahwa revisi UU TNI harus menjadi momentum untuk memperbaiki kesejahteraan prajurit dan menciptakan kesetaraan antara TNI dan Polri.

“Jangan sampai revisi ini hanya menjadi formalitas tanpa ada perubahan nyata dalam kehidupan prajurit. Jika kesejahteraan anggota TNI tidak ditingkatkan, maka ketimpangan ini akan terus menimbulkan masalah,” tegasnya.

Dengan disahkannya revisi UU TNI, ia berharap pemerintah dan pimpinan kedua institusi dapat segera duduk bersama untuk membahas solusi jangka panjang yang dapat menghindari gesekan antaranggota TNI dan Polri di masa depan.

(**)