Informasi Buat Kapolres Merangin Polda Jambi : Pemilik Lahan Tambang Diduga Dijadikan Target Pungli, Ibu “JB” Mengaku Sudah Memberikan Uang Satu Juta ?!”

GINEWS TV INVESTIGASI, Merangin, 21 Maret 2025 – “Tidak ada pihak – pihak yang melarang seorang Wartawan untuk melakukan Investigasi di lokasi PETI di Wilayah Hukum Polres Merangin tepatnya di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin”, menurut keterangan para rekan – rekan Wartawan.

Dari pengamatan Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI dilapangan bahwa berita yang sampaikan oleh Oknum Wartawan berinisial “DW” dari salah satu Media Online adalah tidak benar, bahkan patut diduga Oknum Wartawan berinisial “DW” yang mengatakan dilarang Investigasi oleh seorang Anggota Wartawan, bukan akan melakukan Investigasi, namun Oknum Wartawan tersebut diduga datang ke lokasi tambang dicurigai akan menemui pemilik lokasi yang berada di Wilayah Desa Sungai Ulak dengan meminta uang ??.

Karena niatnya gagal, maka Sang Oknum Wartawan tersebut menuduh ada Anggota Wartawan berinisial EF yang menghalanginya untuk melakukan Investigasi.

Pungli sebagai tindak pidana pemerasan

Berdasarkan Informasi yang didapat oleh Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI, bahwa Oknum Wartawan berinisial DW tersebut sudah menerima uang dari Ibu JB yang notabene sebagai Pemilik Lokasi yang digunakan sebagai tambang sebesar Rp. 1 juta (uang tidak jelas)

Sebelumnya pada saat dilakukan pertemuan oleh sejumlah wartawan, antara DW dan EF yang disebut dalam berita tersebut untuk didamaikan.

Lantas DW meminta uang sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada EF Anggota Wartawan yang dituduh telah menghalangi dirinya guna penghapusan berita yang telah diterbitkanya, akan tetapi uang yang dimintanya dari Anggota Wartawan tidak didapatkannya hanya uang dari Ibu JB sebesar Rp. 1 juta yang berhasil mereka bawa dengan alasan yang tidak jelas *** Bersambung

Tim Ginewstvinvestigasi Propinsi Jambi – Photo : Istimewa

Catatan Redaksi : Pungli adalah pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan. Pungli juga dapat diartikan sebagai pemerasan. 

Ciri-ciri pungli 

  • Meminta uang atau sesuatu lain kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku
  • Dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
  • Dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
  • Dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya

Dampak pungli Merusak moral, Merusak budaya, Merusak demokrasi, Merusak ekonomi, Terjadinya krisis kepercayaan. 

Upaya pemberantasan pungli 

  • Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
  • Melakukan sosialisasi kepada aparatur dan masyarakat
  • Menanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi pada aparatur atau pegawai pemerintahan
  • Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
  • Melakukan pengumpulan data dan informasi
  • Melakukan operasi tangkap tangan

Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.