Pungli adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang. Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
GINEWS TV INVESTIGASI, Merangin, 21 Maret 2025 – “Tidak ada pihak – pihak yang melarang seorang Wartawan untuk melakukan Investigasi di lokasi PETI di Wilayah Hukum Polres Merangin tepatnya di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin”, menurut keterangan para rekan – rekan Wartawan.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Dari pengamatan Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI dilapangan bahwa berita yang sampaikan oleh Oknum Wartawan berinisial “DW” dari salah satu Media Online adalah tidak benar, bahkan patut diduga Oknum Wartawan berinisial “DW” yang mengatakan dilarang Investigasi oleh seorang Anggota Wartawan, bukan akan melakukan Investigasi, namun Oknum Wartawan tersebut diduga datang ke lokasi tambang dicurigai akan menemui pemilik lokasi yang berada di Wilayah Desa Sungai Ulak dengan meminta uang ??.
- Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Pungli merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
- Pungli yang dilakukan oleh aparat dapat digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Karena niatnya gagal, maka Sang Oknum Wartawan tersebut menuduh ada Anggota Wartawan berinisial EF yang menghalanginya untuk melakukan Investigasi.
Pungli sebagai tindak pidana pemerasan
- Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum (pemerasan).
- Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
- Pasal 368 KUHP mengatur mengenai pemerasan, yaitu memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu.
Berdasarkan Informasi yang didapat oleh Awak Media Online GINEWS TV INVESTIGASI, bahwa Oknum Wartawan berinisial DW tersebut sudah menerima uang dari Ibu JB yang notabene sebagai Pemilik Lokasi yang digunakan sebagai tambang sebesar Rp. 1 juta (uang tidak jelas)
Sebelumnya pada saat dilakukan pertemuan oleh sejumlah wartawan, antara DW dan EF yang disebut dalam berita tersebut untuk didamaikan.
Lantas DW meminta uang sebanyak Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada EF Anggota Wartawan yang dituduh telah menghalangi dirinya guna penghapusan berita yang telah diterbitkanya, akan tetapi uang yang dimintanya dari Anggota Wartawan tidak didapatkannya hanya uang dari Ibu JB sebesar Rp. 1 juta yang berhasil mereka bawa dengan alasan yang tidak jelas *** Bersambung
Tim Ginewstvinvestigasi Propinsi Jambi – Photo : Istimewa
Catatan Redaksi : Pungli adalah pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan. Pungli juga dapat diartikan sebagai pemerasan.
Ciri-ciri pungli
- Meminta uang atau sesuatu lain kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku
- Dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
- Dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya
Dampak pungli Merusak moral, Merusak budaya, Merusak demokrasi, Merusak ekonomi, Terjadinya krisis kepercayaan.
Upaya pemberantasan pungli
- Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)
- Melakukan sosialisasi kepada aparatur dan masyarakat
- Menanamkan kejujuran dan integritas yang tinggi pada aparatur atau pegawai pemerintahan
- Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar
- Melakukan pengumpulan data dan informasi
- Melakukan operasi tangkap tangan
Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.