Berita  

“Karyawan PT. IWIP Dilaporkan ke Polres Weda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ?!”

Weda, 22 Maret 2025 – Seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Iswan Him, dilaporkan ke Polres Weda, Halmahera Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diajukan oleh Taslim Barakati, yang mengaku menjadi korban ujaran kasar dan makian yang dilakukan oleh Iswan melalui media sosial TikTok dan aplikasi pesan Fecebook.

Menurut keterangan Taslim, tindakan Iswan him, telah mencemarkan nama baiknya istri nya serta menimbulkan dampak psikologis yang merugikannya dirinya. “Saya merasa sangat dirugikan atas kata-kata yang Iswan ucapkan di media sosial, dapat membawa petaka bagi rumah tangga saya. Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujarnya.

Pihak kepolisian polres Weda,(hal-teng) telah menerima laporan tersebut, dan Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari kedua belah pihak, Jika terbukti bersalah, pelaku (Iswan him) dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di dunia digital.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT IWIP terkait kasus yang melibatkan salah satu karyawannya tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan guna menghindari konflik hukum akibat ujaran yang dapat merugikan pihak lain.