Berita  

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar: Pelemahan Polri Dilakukan Kelompok Tertentu untuk Ciptakan Citra Negatif

Jakarta, 23 Maret 2025 – Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) melalui Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang ditandatangani pada 13 Februari 2025. Surat tersebut meminta DPR RI membahas perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bersama perwakilan pemerintah.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih serta Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Kepolisian Negara RI.

Dalam suratnya, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Sekretaris Negara sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Jika revisi ini disetujui, beberapa kewenangan yang saat ini berada di bawah Polri kemungkinan akan dialihkan ke kementerian terkait.

Pengalihan Kewenangan Polri Menuai Polemik

Salah satu rencana perubahan yang muncul adalah pengalihan Korps Lalu Lintas (Korlantas) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan. Selain itu, Direktorat Polisi Udara (Ditpol Udara) dikabarkan akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Wacana revisi ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, yang menilai revisi UU Polri ini sebagai bentuk pelemahan institusi kepolisian oleh kelompok tertentu. Menurutnya, terdapat upaya untuk membenturkan Polri dengan TNI, mengingat beberapa
(**)