Medan.
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH didampingi Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Kepala BPKPD Drs John Harry M. MA, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang ST, Kadis Kominfo Batara F Siregar SE, Plt Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan dan lainnya serahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Selasa 25 Maret 2025 di Jalan Imam Bonjol Medan. Laporan keuangan itu diterima Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang SE.
Dr Oloan P Nababan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Sumut atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2024.
“Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas masih kurang dari sempurna. Kami sangat mengharapkan tanggapan, dukungan dan saran dari BPK Perwakilan Sumut untuk penyempurnaan penyajian laporan tersebut. Tim BPK telah melaksanakan pemeriksaan interim hampir satu bulan di Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Bila BPK masih memerlukan data untuk penyempurnaan laporan ini, kami siap memberikannya. Keuangan negara itu harus bisa kami pertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan masyarakat” jelas Dr Oloan P Nababan.
“Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja yang baik, pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil Unaudited dapat terselesaikan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Humbahas sudah 8 (delapan) kali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), untuk menerima kembali predikat itu, kami masih membutuhkan bimbingan dan pembinaan dari BPK” tambah Bupati Humbahas.
Paula Henry Simatupang SE menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2024. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004. Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Waktu bersamaan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Efendi Napitupulu juga menyampaikan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut.