GIN JATIM JEMBER
26/03/2025
Ungkap kasus pada hari senin tanggal 10 maret 2025 yang lalu pada pukul 21. 30 di salah satu spbu yang berlokasi di rowotantu rambipuji adapun yang kami sita atau kami amankan adalah sebanyak 19 jerigen dengan jumlah bbm jenis solar sebanyak 457 liter.
adapun pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan adalah dengan mengambil atau membeli bbm jenis subsidi atau jenis solar untuk dijual kembali dan kegiatan ini dilakukan oleh pekerjaan atau pegawai dari spbu itu sendiri jadi bukan dilakukan oleh pihak luar tetapi dilakukan oleh pegawai dari spbu tersebut yang ada tiga orang oknum petugas Spbu.
yang kami amankan yang dua orang sebagai operator dan satu orang bertugas sebagai pengawas sekarang membeli solar dari spbu dan dijual tingkat pengecer ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 dan mendapatkan keuntungan dari setiap liternya kurang lebih sebesar rp1. 000.
jadi mengambil atau membeli bbm dari spbu seharga 6800 dan dijual lagi ketika pengecap seharga 7. 800 adapun modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan barcode my pertamina milik masyarakat yang tertinggal di spbu tersebut seharusnya para pegawai ini tidak boleh melakukan aktivitas yang demikian jadi tidak boleh membeli bbm jenis ini untuk kepentingan pribadi dan diperjualbelikan .
kembali selanjutnya dari peristiwa tersebut kami menerapkan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke 1e kuhp judul pasal 56 ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah dari kejahatan yang dilakukan kami juga menyita 8 buah barcode my pertamina yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya demikian yang dapat kami sampaikan terkait dengan ungkapkan kasus penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah hukum polres jember ucap AKBP Bayu Pratama Gubunagi SH. SIK MSI,
Maski